JAKARTA (Realita) - Tim Tangkap Buronan Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Prasetyo Gow, di Jakarta, Kamis (22/04).
Prasetyo Gow merupakan terpidana karena melakukan tindak pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), di Kalimantan Barat, dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 5 bulan kurungan.
Baca juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
"Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak.
Leonard menjelaskan, Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Sebelumnya, Prasetyo melarikan diri dan mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri (Singapura). Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Baca juga: 5.312 Aset Pemkot Surabaya Sudah Bersertifikat, Tahun 2024 Ditargetkan 1.100 Aset Disertifikatkan
Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ujar Leonard. hrd
Editor : Redaksi