SURABAYA (Realita) - DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Jawa Timur, bekerjasama dengan DPD Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur, menggelar Diskusi Hukum di Hotel Great Diponegoro 215 Surabaya, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara
Diskusi dengan topik "Politik Hukum Penjatuhan Pidana Mati Pada Perkara Tipikor" ini menghadirkan pembicara tunggal DR Lufsiana SH MH, Calon Hakim Tinggi AdHoq Pengadilan Tinggi Surabaya.
Tidak kurang dari 70 advokat dari FERARI Jatim dan PERADIN Jatim hadir dalam diskusi 'pemanasan' ini. Dalam diskusi ini Lufsiana mengatakan, hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor, tapi pemerintah sudah membentengi agar sanksi berat itu tidak sampai menyentuh mereka.
Lufsiana menyebut Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 menjadi pembuka celah korupsi tersebut. "Dengan adanya PERPPU yang telah dijadikan Undang-Undang itu para pelaku korupsi aman, tidak bisa dipidana, apalagi hukuman mati," tandasnya.
Diungkapkan, sebagaimana temuan KPK dan PPATK, rekening para pejabat negara ini di era pandemi Covid-19 semakin 'bengkak' alias gemuk. "Dengan dalih itikat baik, mereka leluasa menggunakan uang negara tanpa khawatir tersentuh sanksi perdata, pidana maupun PTUN," tandasnya.
Padahal, lanjut Lufsiana, anggaran APBN untuk penanganan Covid-19 selama 2020 nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Imbas ketentuan itu, semua lini pemangku kebijakan termasuk gubernur, bupati/walikota, camat, kades/lurah, kepala rumah sakit dan yang lain berlindung di balik 'itikat baik' saat menggunakan dana besar tersebut.
Menurutnya, dalil itikat baik saat mengeluarkan anggaran itu harus diuji oleh lembaga peradilan. UU juga harus melewati tahapan sosialiasi untuk memenuhi azas demokrasi. Tapi kali ini, kata dia, semuanya diterabas oleh pemerintah.
Baca juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar
Karena itu, kata Lufsiana, sangat tidak mungkin terjadi penjatuhan pidana mati bagi pelaku tipikor selama Pasal 27 PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 tidak dibatalkan. Apalagi fakta di persidangan tipikor jarang sekali jaksa menuntut hukuman mati, sehingga hakim tidak mungkin memberikan vonis lebih berat.
Tentang penjatuhan pidana mati sendiri, para advokat yang hadir dalam diskusi tersebut ada yang setuju dan ada yang tidak. "Saya pribadi tidak setuju penjatuhan pidana mati bagi pelaku Tipikor. Menurut saya, penjara seumur hidup bagi mereka, efek jeranya lebih berat," ujar Ketua DPD FERARI Jatim, Didik Prasetya SH MH.
Didik mengatakan, kegiatan yang digelar DPD FERARI Jatim bersama DPD PERADIN Jatim merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan HUT FERARI ke-4 pada 10 November 2021 nanti. Acara ini digelar dengan tujuan untuk menambah khasanah keilmuan anggota DPD FERARI Jatim dan anggota DPD PERADIN Jatim.
"Yang jelas ini sangat bermanfaat bagi kami yang hadir, dan kerjasama seperti ini kedepan akan terus kami teruskan untuk kebutuhan profesi," kata Didik.
Baca juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan
Sementara itu Ketua DPD PERADIN Jatim, Sumardi SH MH, menambahkan, event bersama ini merupakan tahap awal yang akan berlanjut di masa mendatang. "Diskusi Hukum ini merupakan kegiatan pemanasan sejak era pandemi, yang tujuannya untuk meningkatkan marwah organisasi dan menyolidkan anggota," kata Sumardi.
Lebih dari itu Sumardi mengatakan, kegiatan bersama ini juga untuk membuktikan bahwa antar OA bisa bersatu, bersinergi, tidak harus gontok-gontokan. "Ini bukti bahwa kami bisa menggelar event bersama untuk menambah wawasan keilmuan para anggota organisasi masing-masing," kata Sumardi.
"Kedepan kerjasama seperti ini akan terus kami lakukan dengan topik dan pemateri yang beda," tambah dia yang juga sebagai Ketua Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) Wilayah (Korwil) Jawa Timur ini. gan
Editor : Redaksi