SIDOARJO (Realita) - Jumlah Ketua RT dan Ketua RW yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus bertambah. Selasa (9/11/2021) malam, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Krian menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh Ketua RT dan Ketua RW se-Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kartu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk RT-RW tersebut diserahkan Kepala Desa Sidomojo Achmad Fathoni dengan didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian Nurhadi Wijayanto, di Balai Desa Sidomojo, di acara Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dan Penjaringan Perangkat Desa Sidomojo, yang dihadiri BPD, LPMD, RT, RW, tokoh masyarakat dan pengurus Bumdes setempat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Sebelum penyerahan kartu kepesertaan, Nurhadi Wijayanto terlebih dulu mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengawali dengan menjelaskan perbedaan antara BPJS Kesehatan yang lebih dikenal masyarakat dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, dia jelaskan program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Akan tetapi, lanjut dia, perlindungan yang diberikan oleh Kepala Desa Sidomojo untuk RT dan RW ini meliputi program JKK dan JKM yang preminya Rp16.800,-/bulan.
Nurhadi menegaskan, perlindungan JKK dan JKM bagi RT dan RW se-Desa Sidomojo ini atas inisiatif Kades Achmad Fathoni hingga akhir tahun 2021. "Kami berharap perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi RT dan RW ini terus berkelanjutan, tidak hanya sampai akhir tahun. Dan jika RT serta RW ingin menambah program yang sifatnya tabungan, yakni JHT, bisa dilakukan dengan menambah iuran Rp 20.000,-/bulan.
Diterangkan, manfaat program JKK dan JKM, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal diserahkan kepada ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Selain itu, diberikan pula beasiswa maksimal 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan jika peserta meninggal dunia biasa, tidak ada kaitannya dengan kerja, JKM diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
"Jadi itulah manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Meski dalam satu keluarga yang jadi peserta atau yang bayar iuran hanya seorang pekerja, manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja saja, tapi juga untuk ahli warisnya," tandas Nurhadi.
Dia menambahkan, jumlah RT-RW se-Desa Sidomojo yang didaftarkan Kadesnya ke BPJS Ketenagakerjaan ini sekitar 30 orang. Kepesertaan RT-RW ini menyusul kepesertaan para perangkat desa setempat.
Baca juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
"Kepesertaan RT-RW desa ini juga menyusul kepesertaan RT-RW di beberapa desa lainnya. Untuk perangkat desa, seluruh perangkat desa di wilayah tugas kami sudah terlindungi semua. Tapi untuk kepesertaan RT-RW belum semua. Harapan kami, RT-RW desa lain yang belum daftar segera daftar, mengingat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dan manfaatnya cukup besar," kata Nurhadi.
Senada dengan Nurhadi, Kades Achmad Fathoni mengatakan, motivasi dirinya untuk mendaftarkan RT-RW ke BPJS Ketenagakerjaan ini karena program perlindungan dari pemerintah ini sangat penting dan menjadi kebutuhan agar mereka tenang dan lebih bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
Tidak hanya bagi RT-RW dan perangkat desanya, tuturnya, tapi juga bagi seluruh pekerja. "Untuk itu, kami berharap dan akan terus mendorong seluruh pekerja di desa ini daftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami tidak ingin warga kami jatuh miskin jika tulang punggung keluarganya mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," kata Fathoni. gan
Editor : Redaksi