SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menuntut terdakwa David Handoko pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara. Namun, tuntutan yang begitu tinggi tersebut dinilai emosional.
Bukan hanya emosional, Dr. Yudi Wibowo Sukinto, SH.,M.Hum, salah satu penasehat hukum David Handoko juga menganggap, bahwa tuntutan pidana selama tiga tahun enam bulan itu tidak memenuhi adanya keadilan bagi terdakwa.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Meskipun demikian, Doktor Ilmu Hukum ini menanggapinya dengan biasa saja. Bahkan, Yudi Wibowo menyatakan sah-sah saja penuntut umum menuntut David Handoko selama 42 bulan.
Namun yang terpenting bagi Yudi, selama pemeriksaan berlangsung termasuk pemeriksaan terdakwa, penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya.
"Disini terlihat bahwa jaksa begitu emosional sebab sepanjang jalannya pemeriksaan, jaksa terlihat kebingungan dan belum bisa membuktikan dakwaannya," tegas Yudi, Kamis (22/4/2021).
Meski terbilang cukup tinggi, Yudi tidak mempermasalahkannya. Yudi pun menilai, bahwa jumlah kerugian yang diderita Anna Prayogo sendiri dalam perkara ini tidak jelas, karena angkanya berubah-ubah.
"Jika mengacu pada laporan kepolisian saat itu, kerugian yang diderita korban hingga Rp. 8,5 miliar. Dipersidangan, kerugian yang diderita korban berubah menjadi Rp. 3 miliar," ujar Yudi.
Lalu, sambung Yudi Wibowo, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa kerugian Anna Prayogo adalah Rp. 25 miliar. Berapa jumlah kerugian yang diderita Anna Prayogo yang sebenarnya?
Dalam pemeriksaan terdakwa sendiri, Yudi juga mengatakan terdakwa tidak diberi kesempatan menceritakan yang sebenarnya.
"Ketika terdakwa David ingin menjelaskan lebih detail tentang pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, langsung dipotong. Ini ada apa?," kata Yudi penuh tanya.
Kemudian, hingga pemeriksaan terdakwa kemarin, keinginan terdakwa untuk bisa disidangkan secara online pun tidak terlaksana. Meski begitu, tim penasehat hukum terdakwa mencoba untuk legowo.
Dengan kejadian-kejadian itu semua, tim penasehat hukum terdakwa David Handoko menyatakan akan membuktikannya nanti dipembelaan.
"Dalam nota pembelaan kami nanti, akan kami beberkan dan kami buktikan bahwa terdakwa tidak bersalah, sebagaimana dakwaan penuntut umum," ungkap Yudi.
Masih menurut Yudi, didalam nota pembelaan nantinya, juga akan dijelaskan, apa yang dituduhkan kepada terdakwa tidak benar semua. Dan semoga majelis hakim yang menyidangkan serta memutus perkara ini dapat bertindak adil, obyektif karena ini menyangkut kelangsungan hidup seseorang.
Terkait dengan adanya uang yang ditarik terdakwa David Handoko, sebagai mana tertuang dalam surat dakwaan penuntut umum, Yudi pun mempertanyakannya.
Menurut pendapat Yudi, bahwa uang-uang yang selama ini ditarik terdakwa, itu dari mana? Lebih lanjut Yudi memaparkan, bahwa jelas-jelas uang tersebut milik terdakwa David Handoko.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
"Uang yang selama ini dipermasalahkan Anna Prayogo itu jelas-jelas milik David, karena berasal dari rekening David. Berdasarkan bukti-bukti kemarin yang sudah kami tunjukkan dipersidangan kan sudah jelas bahwa itu uangnya David dari rekeningnya dia sendiri ke Anna Prayogo dan Anna Proyogo sendiri yang mendebetnya," ulas Yudi.
Apakah itu bisa dikatakan uang tersebut milik Anna?, sambung Yudi. Lalu, apa sih pengertian mendebet itu? Dari rekeningnya David Handoko ke rekening Anna Prayogo. Berarti yang mengambil uang kan Anna.
Menurut Yudi, jaksa tidak berwenang menghitung-hitung uang yang dimiliki David yang ada direkeningnya. Yang berhak adalah akuntan publik.
"Sedangkan, ketika ada penghitungan yang dilakukan akuntan publik mereka, salah semua. Nanti akan kita kupas juga dalam nota pembelaan," ungkap Yudi.
Hal lain yang menjadi sorotan Yudi Wibowo terhadap perkara ini adalah tentang laporan polisi yang kadaluarsa. Yudi pun menjelaskan, jika mengacu pada pasal 74 KUHAP, laporan polisi yang kadaluarsa itu tidak boleh dipakai sebagai dasar untuk mempidanakan David Handoko.
"Undang-Undang mengatakan, sebagaimana pasal 74 KUHAP, pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan, sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia," terangnya.
Seandainya, korban beranggapan bahwa David melakukan penipuan, imbuh Yudi, dalam kurun waktu enam bulan, kasus ini seharusnya langsung dilaporkan. Mengapa setelah empat tahun perkara ini baru dilaporkan. Menurut Yudi, perkara ini benar-benar sudah kadaluarsa.
Dengan laporan polisi yang sudah kadaluarsa itu, Yudi beranggapan, dakwaan yang disusun penuntut umum ini menjadi tidak sah.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, mengutip pernyataan Dr. Yudi Wibowo Sukinto pada persidangan sebelumnya, ia pun menilai jika kasus ini penuh rekayasa dan akal-akalan.
Dalam persidanganpun, terdakwa David Handoko juga melontarkan, jika hasil audit yang dilakukan auditor untuk mengetahui kerugian yang diderita Anna Prayogo juga asal-asalan dan tidak menyeluruh.
Mengutip kesaksian terdakwa David Handoko pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, David mengatakan jika auditor hanya menjumlahkan jumlah tarikan yang ia lakukan dan setoran yang Anna Prayogo lakukan. Auditor tidak mencantumkan adanya tarikan yang sudah dilakukan Anna Prayogo berkali-kali. Hal ini pernah David sampaikan ketika diperiksa di kepolisian.
Namun, penjelasan David itu diabaikan. Auditor sendiri menurut penuturan David, tidak melihat adanya tarikan yang dilakukan Anna Prayogo. Tentu saja, hasil audit tersebut berbeda dengan bukti penarikan cek yang ditunjukkan tim penasehat hukum David Handoko di persidangan. Tercatat ada beberapa kegiatan penarikan yang sudah dilakukan Anna Prayogo seperti tanggal 5 April 2017 ada tarikan cek yang dilakukan Anna Prayogo senilainya Rp. 1,117 miliar, kemudian ada tarikan lagi yang dilakukan Anna Prayogo ditanggal 6 April 2017.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/4/2021), Jaksa Winarko menuntut terdakwa David Handoko dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan atas tindak pidana penipuan.
Dalam surat tuntutan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Rakhmad Hari Basuki dan Jaksa Winarko itu juga disebutkan hal yang memberatkan terdakwa dan hal yang meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian. Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.ys
Editor : Arif Ardliyanto