JAKARTA (Realita) - Mendiang Sutopo Sukamdi salah satu nasabah yang menjadi korban fraud dari PT CGS-CIMB, diwakili oleh kuasa hukumnya Dosma Roha Sijabat melaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan.
"Bukti-bukti sudah kami sampaikan ke Presiden dan menteri Keuangan," ungkap Dosma saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: OJK Sebut Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga Meski Gejolak Global Meningkat
Laporan tersebut disampaikan lantaran putusan OJK mengenai fraud yang dilakukan oleh PT CGS-CIMB tidak tegas dan dianggap merugikan korban.
Ada dua jawaban yang diputuskan oleh OJK
"Pertama, silahkan selesaikan pengaduan atas penggantian ganti rugi, yang kedua hanya silahkan memperbaiki mekanisme," lanjutnya.
Dosma mengatakan jika keputusan OJK masih abstrak tidak sesuai dengan Undang-undang no 21 Tahun 2011 pasal 30 yang menyatakan, wajib lembaga jasa keuangan harus memberikan ganti kerugian dan OJK wajib memberi perintah atau tindakan tegas.
Baca juga: OJK Cabut Ijin Usaha PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
Selain itu, putusan OJK juga bertentangan dengan intruksi Presiden RI Joko Widodo pada saat pertemuan tahunan industri jasa keuangan pada 15 Januari 2021 yang mengatakan OJK jangan sampai menjadi lembaga yang mandul harus mengeluarkan taringnya dan menjaga kredibiltas dan integritas ini sangat penting.
"OJK kini mandul dan seperti macan ompong," ujar Dosma.
Kasus ini berawal dari September 2020 hingga April 2021, ada fraud trade confirmation atau menyalahgunakan akun tanpa seijin korban, dan kesalahan ini diduga diketahui oleh pimpinan PT CGS-CIMB.
Baca juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep
Sehingga korban mengalami kerugian berupa pokok, profit dan inmateril yang nilainya sekitar RP 3 miliar.
Perselisihan ini telah diproses oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Dosma menilai bahwa Polda Jabar hanya menindak tindak pidananya saja, namun kerugian korban tidak terjamin. hrd
Editor : Redaksi