LQ Indonesia Law Firm Bakal Somasi Menkumham

realita.co
Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.

JAKARTA (Realita)- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas) berjanji menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Ditjen Pas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun perubahan peraturan menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan hak remisi, asimilasi maupun integrasi. 

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat 2, yang mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi, disebutkan bahwa pemerintah masih memiliki waktu 90 hari terhitung dalam menyikapi pencabutan PP 99. 

Baca juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara

"Terhitung sejak 28 Oktober 2021 hingga 28 Januari 2022, untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat," ujarnya, Senin (22/11/2021). 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim angkat bicara menanggapi pernyataan Ditjen Pas tersebut. Menurut dia, keputusan MA harus dijalankan ketika putusan itu dibacakan. 

"Putusan 28P sudah jelas isinya bahwa pasal 2 yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Menkumham cq Ditjen Pas," ujar Alvin, Kamis (25/11/2021). 

Sementara penjelasan Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2011, kata dia bukanlah batas waktu bagi pihak termohon untuk melaksanakan putusan. Namun, apabila pihak termohon tidak melaksanakan, maka peraturan perundangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Tapi pemerintah itu punya kewajiban menjaga hak asasi setiap orang apalagi warga binaan yang sedang dirampas kemerdekaannya, jadi tindakan lambat-lambat dan sengaja mengulur ini perlu diselidiki para pihak terkait, ada apakah?," papar Alvin. 

Baca juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar

Menurut Alvin, tidak perlu waktu 90 hari untuk menyusun kembali Permenkumham No 3 Tahun 2018, sebagaimana alasan yang disampaikan Ditjen Pas. Sebab, LQ siap mengirim tim ahli hukum dan membantu menyusun regulasi itu, dalam waktu 1-2 jam saja. 

"Itu jika memang ada niat mengerjakannya. Hak orang dikebiri, ada yang seharusnya langsung bebas ketika haknya diberikan jadi tertunda, dan ini melawan hukum. Pemerintah jangan justru menjadi penjahat dan kriminal yang melawan hukum, walau itu adalah warga binaan," papar Alvin. 

Sementara menurut Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, pihaknya yang menerima kuasa dari para warga binaan pemasyarakatan (WBP), akan mengambil langkah hukum menyikapi kondisi ini. 

"Kami akan mulai dengan somasi ke Kementerian, lalu ambil langkah pidana Pasal 421 KUH Pidana terhadap Dirjenpas dan Menteri Hukum dan HAM apabila tidak ada tindakan nyata," ujarnya. 

Baca juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan

"Bagi warga binaan tipikor harap segera memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 apabila ingin remisinya dapat diurus. Tanpa tekanan dan upaya hukum, kami pastikan Ditjenpas akan ulur-ulur," imbuh Sugi. 

Menurut Sugi, dengan memberikan kuasa secara 'berjamaah kepada LQ, class action bisa dilakukan. 

"Serta lebih kuat dorongan agar segera memberikan hak warga binaan melalui upaya hukum yang dilakukan LQ Indonesia Law Firm," tandasnya.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru