MADIUN (Realita) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2022. Buruh diperbolehkan melapor jika merasa keberatan dengan besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur melalui surat keputusan Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2022.
"Posko pengaduan UMK tahun 2022 telah kita buka," kata Kepala Disnaker KUKM Kota Madiun, Agus Mursidi, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan
Menurut mantan Kepala Bagian Pemerintahan ini, besaran UMK di Kota Madiun tahun 2022 sebesar Rp 1.991.105,79 telah sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan setempat dan rekomendasi dari Walikota.
Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja
"Jumlah itu sama dengan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Madiun yang direkom oleh Walikota Madiun," tuturnya.
Dengan kenaikkan upah yang hanya sebesar Rp 36.400,04 dibanding tahun 2021, Disnaker-KUKM akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di Kota Madiun. Pun, jika terdapat perusahaan tidak memberikan besaran gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan, akan diganjar sanksi sesuai dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sebelum itu, Disnaker-KUKM terlebih dulu akan menjembatani antara pekerja dan perusahaan untuk melakukan mediasi kesepakatan mengenai UMK.
Baca juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB
"Sementara ini belum ada yang mengajukan keberatan," tandasnya.paw
Editor : Redaksi