BANYUWANGI (Realita)- Maraknya pemberitaan di medsos terkait adanya petugas Bank titil yang berlaku kasar terhadap peminjam, membuat Agus Purwanto yang sering dipanggil dengan nama Agus Pecok angkat bicara, Jumat (3/12).
Melihat kejadian tersebut, Agus Pecok merasa tergugah adanya tindakan kasar yang dilakukan oleh penagih hutang sesuai dalam isi pemberitaan,"menjelaskan bahwa ada perlakuan kasar oleh penagih yang mengatasnamakan Koperasi Bank titil yang mengakibatkan warga protes ke kantor Desa Rogojampi.
Baca juga: Bebaskan UMKM Dari Rentenir Lewat KUR, Bank Jatim Gandeng DPRD Ponorogo
"Hal tersebut perlu dibedakan antara Bank dan Koperasi yang sudah mengantongi ijin dan telah dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.
Agus Pecok secara pribadi justru memberikan Apresiasi kepada Koperasi yang telah mencairkan uang pinjaman kepada anggotanya, di tengah - tengah situasi pandemi Covid 19.
Padahal perbankan saja untuk mencairkan dana pinjaman masih memerlukan proses yang tidak mudah"kata Agus Pecok.
"Koperasi tidak memerlukan tahapan proses sehingga wajar kalau pinjaman di Koperasi banyak peminatnya secara langsung. Koperasi membantu kelancaran perekonomian sampai ke pelosok Desa,"katanya.
Baca juga: Koperasi Harus Dikelola Insan yang Mengerti dan Menjiwai Bisnis
Terkait kejadian di Rogojampi mestinya tidak perlu terjadi apabila ada iktikad baik dari masing - masing pihak dan itu adalah oknum petugas penagihan.
"Tidak semua petugas koperasi yang perlakuannya kasar,"terang Agus Pecok.
Pada saat mau pinjam mestinya pihak peminjam,, apabila keberatan, tidak perlu meminjam, sehingga meskipun Koperasi tidak dibubarkan akan bubar sendiri karena tidak ada yang meminjam,"jelas Agus Pecok.
Baca juga: Koperasi Syariah Berperan Penting Gerakkan Sektor Riil
Penolakan adanya Koperasi di daerah Rogojampi seperti yang di beritakan sah - sah saja. Akan tetapi apabila Koperasi yang dimaksud sudah mengantongi ijin, apabila ditolak akan berbenturan dengan tujuan didirikannya koperasi yang sejak dahulu sudah ada.
Koperasi di Banyuwangi telah menyebar baik di daerah perkotaan maupun di seluruh pelosok Desa di bawah pengawasan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi.
"Keberadaan Koperasi dalam pengurusannya tentunya tidak semudah itu perlu beberapa kajian khusus oleh Dinas terkait, maksud dan tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya serta membantu memperbaiki taraf hidup anggotanya,"pungkas Agus Pecok.myd
Editor : Redaksi