Sebanyak 13 Perkara, Kejari Surabaya Lebih Dulu Berikan Tuntutan Rehabilitasi

realita.co

SURABAYA (Realita)- Ramainya pemberitaan terkait kepatuhan akan regulasi untuk penyalahgunaan narkoba oleh Salah satu Jaksa dari  Kejari Tanjung Perak, turut mengundang komentar dari Dir. Narkotika Kejagung Republik Indonesia. 

Sebelum hal ini terekspos media, ternyata hal  tersebut sudah pernah dilakukan juga oleh Kejari Surabaya. Dalam kurun waktu Januari 2021 hingga bulan Desember, telah dilakukan tuntutan akan rehabilitasi sebanyak 13 (tiga belas) perkara, dan berakhir dengan vonis rehabilitasi. Hal ini kami dapatkan dari Dir Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) pada jajaran Jampidum Kejagung pagi ini (09/12).

Baca juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

"Benar, saya mendapat laporan dari Kejari Surabaya, mereka sudah melakukan pedoman Kejagung, baik Perja No.29 dan Pedoman Kejagung No.11 tahun 2021 tentang penanganan penuntutan pelaku Narkoba, jadi kemarin yang dari Kejari Tanjung Perak sesungguhnya adalah yang ke sekian di wilayah hukum Kejati Jawa timur," jelas Darmawel.

"Hal ini mungkin tidak terekspose oleh rekan-rekan media, namun ini adalah perbaikan informasi dan keseriusan kami dalam menerapkan regulasi sesuai amanat Pasal 4 huruf (d) Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang jaminan untuk mendapatkan Rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu Narkoba" sambungnya lagi.

"Kami menganggap ini hanya Kewajiban kami sebagai Jaksa, namun dikarenakan Tuntutan dari Jaksa Penuntut dari Kejari Tanjung Perak ramai diberitakan, tentunya ini harus diluruskan," jelas Dir Narkotika Kejagung ini.

Baca juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

"Esensi yang harus di ketahui oleh masyarakat adalah, Rehabilitasi adalah hak semua lapisan masyarakat yang pecandu dan  menjadi korban dari peredaran gelap Narkoba," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Direktur Tindak Pidana Narkotika dan ZAL pada jajaran Jampidum Kejagung, melakukan supervisi pada jajaran Kejati secara kontinyu, bahkan dengan membekali semacam buku saku untuk setiap jaksa pada Kejati, Kejari, dan Cabjari di seluruh Indonesia.

Baca juga: Anang Iskandar: Kecelakaan Legislasi Dalam Pembuatan UU No 35 Tahun 2009

 "Kami juga telah menyebarkan buku saku yg berisi peraturan tentang penanganan kasus narkotika, khususnya rehabilitasi dengan harapan agar para jaksa mengerti dan paham dengan regulasi yang mengatur tentang rehabilitasi," paparnya.

"Dan sekali lagi kami buktikan bahwa Hukum tidak tumpul keatas, kami akan menerapkan hukum tajam ke segala arah dan lini, dan menegaskan bahwa Rehabilitasi tidak berbayar alias gratis," pungkasnya.ria

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru