Aan Divonis Hukuman Mati di PN Depok

realita.co
Pengadilan Negeri Depok.

DEPOK (Realita)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Ahmad Fadil dengan anggota Andi Musafir dan Fausi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aan Alviana Fardian (27 tahun)  berupa pidana mati, Senin (13/12/2021).

Dalam amar putusan, Hakim mengatakan, Aan telah terbukti bersalah tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram.

"Perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan hukum dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, yakni Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Fadil.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aan Alvianda Fardian, oleh karena itu berupa pidana mati," sambungnya.

Fadil menambahkan, bahwa Terdakwa mengakui semua perbuatannya bersama-sama Muhamad Mahmuji telah melakukan transaksi Narkotika jenis shabu dengan cara membawa/mengantarkan 37 Kilogram (kg) paket shabu dari Batam menuju Jakarta.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, dalam Surat tuntutan menuntut Aan, perbuatan Terdakwa telah terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan Terdakwa Aan Alvianda Fardian, oleh karena itu berupa pidana penjara selama seumur hidup," ujar Putri saat pembacaan surat tuntutan.hendri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru