TANGERANG (Realita)- Sidang praperadilan penetapan tersangka pelaku UMKM, TS dan M oleh Polresta Tangerang, Polda Banten, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (21/12/2021).
Sidang ini beragenda pembacaan replik pemohon dari LQ Indonesia Law Firm, yang merupakan kuasa hukum dari TS dan M.
Baca juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara
LQ pada sidang perdana mempertanyakan penyidik Polresta Tangerang yang tak memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak pemohon. Tindakan ini dianggap melanggar hukum formiil/KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015.
Pihak Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten pun mengakui tak menyerahkan SPDP, dengan alasan tak ada sanksi.
"Dari jawaban termohon ada pengakuan secara implisit bahwa teropong tahu adanya pasal 109 KUHAP mengenai kewajiban untuk memberikan SPDP dalam tujuh hari karena merupakan hak konstitusi dan HAM dari para terlapor, namun tidak diberikan karena oknum penyidik merasa tidak ada sanksi dan akibat hukumnya," ujar advokat LQ Indonesia Law Firm, Alfan Sari dalam repliknya.
Jawaban Bidkum Polda Banten, kata dia memperkuat dalil pemohon bahwa ada itikad tidak baik dari termohon. "Atau lack of good faith dari penyidik Polresta Tangerang," jelasnya.
Alfan pun menyayangkan tindakan dan niat Kepolisian ini. "Apakah harus ada sanksi dulu baru pihak Kepolisian akan mengikuti aturan hukum acara pidana/hukum formiil?," kata dia.
"Jika seperti itu, tolong dengar wahai presiden dan wakil rakyat, tolong dibuat revisi undang-undang agar pelanggaran pelaksanaan hukum pidana oleh aparat penegak hukum agar ada sanksinya supaya bisa ditaati oleh aparat penegak hukum yang menegakkan proses hukum," imbuhnya.
Menurut Alfan, tidak boleh ada upaya penegakan hukum dengan cara melawan hukum atau melanggar HAM. "Di sinilah ditetapkan di Pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil," ucapnya.
Baca juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar
Para pemohon TS dan M, menyayangkan tindakan penyidik yang diduga secara sengaja berulang kali beritikad buruk. "Untung saya telpon LQ di 0817-489-0999 dan berikan kuasa kepada tim LQ Indonesia Law Firm. Sekarang ada perlawanan melalui praperadilan," jelas TS.
LQ juga menyoroti banyaknya anggota Polresta Tangerang dan Polda Banten di sekitar Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka mendapatkan informasi bahwa kehadiran anggota Kepolisian tersebut dalam rangka mengawal kasus dan meminta audiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Tindakan ini disayangkan oleh LQ.
"Jika benar para oknum Polri mendatangi PN Tangerang dan meminta audiensi ke Ketua PN maka jelas diduga melanggar etika. Dengan memberikan tekanan serta dugaan intimidasi ke Ketua PN dan hakim tunggal dapat dianggap melecehkan pengadilan," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi.
Sugi mengatakan, sebagai aparat penegak hukum, anggota kepolisian yang hadir harusnya memahami bahwa pengadilan merupakan institusi independen, yang tidak boleh diarahkan apalagi diintimidasi.
Baca juga: Kate Victoria Kersama Massa Aksi Geruduk Kejagung, Minta Sang Ayah Dibebaskan
"Jika salah harusnya akui kesalahan dan minta maaf, bukannya ngotot dan malah labrak pengadilan," kata dia.
"Inikah gambaran amanah Pasal 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian? Jelas padahal amanah pasal 2 Kepolisian tugasnya mengayomi dan melindungi masyarakat," sambung Sugi.
LQ juga mengaku mendapatkan imbauan Kabid Hukum Polda Banten agar persoalan ini tak dipublikasikan ke media massa. LQ kecewa dengan pernyataan tersebut.
"Oknum mana pernah suka disorot cahaya? Adalah hak masyarakat yang diatur dalam UU kebebasan pendapat untuk berbicara kebenaran apalagi memberitakan kebenaran tentang oknum. Kepolisian harap ingat asas salus populi, suprema lex esto, bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, penguasa tolong jangan arogan dan sewenang-wenang," tandas Sugi.kik
Editor : Redaksi