Kuasa Hukum Penggugat Sebut Dua Saksi Tergugat Tidak Relevan

realita.co
Rosetiawati Wiryo Pranoto bersama kuasa hukumya Dr.B.Hartono

SURABAYA (Realita)-  Dua saksi didatangkan tergugat yakni Wahyu Djajadi Kuari melalui kuasa hukumnya Dr Yory Yusran dalam persidangan permohonan pembagian harta gono gini yang diajukan Rosetiawati Wiryo Pranoto yang digelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/12/2021).

Dua saksi tersebut adalah Lily Marlena dan Sugiarto. Saksi Lily Marlena adalah mantan isteri Suwanto yang tak lain adalah teman dari Rosetiawati. Sementara Sugiarto adalah karyawan dari notaris Wahyudi yang juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.

Baca juga: Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Tanah Rangkah Kidul Lanjut ke Pokok Materi

Keberadaan ibu dari saksi Sugiarto yang masih ada hubungan keluarga yakni kakak dari turut tergugat (notaris Wahyudi) membuat majelis hakim tidak memperkanankan Sugiarto menjadi saksi.

Namun Sugiarto tetap ngotot untuk memberikan kesaksiannya di persidangan. 

“Anda mau memberikan keterangan tapi undang-undang tidak memperbolehkan karena aturannya yang tidak boleh memberikan kesaksian adalah yang masih ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, kalau bisa hadirkan saksi yang lain,” ujar hakim Sutarno.

Majelis hakim pun akhirnya meminta saksi Sugiarto untuk mundur dan tidak memberikan keterangan di persidangan.

Sementara saksi Lily Marlena dalam kesaksiannya menjelaskan hubungan antara Rose dan Wahyu serta Suwanto. 

Menurut saksi sekitar tahun 2015, Suwanto yang saat itu masih menjadi suaminya ada hubungan perselingkuhan dengan Rose. 

Saksi juga mengetahui bahwa pada akhirnya Rose dan Wahyu bercerai. Namun saksi tidak menjadi saksi dalam sidang perceraian antara Rose dan Wahyu. 

Terkait peristiwa pemukulan, saksi menyatakan bahwa menurut cerita yang didengar saksi Wahyu lah yang dipukul oleh Suwanto.

Sementara, kuasa hukum penggugat yakni Dr.B.Hartono, menyoal keterangan saksi yang menyatakan bahwa ada hubungan khusus atau perselingkuhan antara Suwanto dan Rose apa yang dilakukan saksi.

"Apakah saksi melaporkan ke polisi atas perselingkuhan itu?"tanya Hartono. Saksi menjawab tidak lapor polisi karena diselesaikan secara kekeluargaan. 

Hartono pun menanyakan, apakah saksi tahu ketika Soewanto (mantan suami saksi) dipukuli oleh Wahyu CS? Dijawab iya oleh saksi.

Apakah saksi menemui Soewanto di RS ? ya jawabnya dan bahkan saksi urus claim asuransinya.

Terkait adanya pembagian harta gono gini dan juga kesepakatan perdamaian, saksi mengaku tidak mengetahui namun tidak melihat sendiri hanya sebatas cerita saja.

Sementara saksi Sugiarto ngotot untuk memberikan keterangan meskipun tidak dilakukan dibawah sumpah. Atas sikap saksi ini, membuat kuasa hukum penggugat yakni Dr.B.Hartono keberatan. Kalau Sugiarto dijadikan saksi. 

Keberatan penggugat pun diterima majelis hakim yang diketuai Sutarno. Namun, pihak Tergugat bersikeras meminta agar tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan meskipun tidak dilakukan dibawah sumpah.

Baca juga: Sidang Gugatan Sederhana, PT Dove Chemcos Indonesia Anggap PT Sapta Permata Buat Kesepakatan Sepihak

“Menurut tergugat dengan keterangan saksi yang tidak dilakukan dibawah sumpah apakah bisa dijadikan bukti dalam persidangan ini,” tanya hakim pada Tergugat.

Pihak Tergugat pun menjawab bahwa hal itu tergantung keyakinan hakim. Hakim Sutarno pun menjawab bahwa keyakinan hakim tergantung dengan bukti yang real seperti surat yang asli dan bermatrei ataupun keterangan saksi yang dibawah sumpah.

Namun akhirnya majelis hakimpun tetap mengijinkan saksi Sugiarto untuk memberikan keterangan meskipun tidak dilakukan sumpah.

Dalam keterangannya, saksi Sugiarto menjelaskan kenal dengan penggugat dan tergugat. Saksi mengetahui bahwa Rose mengajukan gugatan cerai pada April 2016. Saat itu Rose ajukan perceraian. Rose didampingi kuasa hukumnya Sudiman Sidabukke untuk gugatan perceraian saja, karena Roes tidak didampinginya sementara Wahyu saksi tidak mengetahui pakai Pengacara apa tidak.

Masih menurut saksi, Penggugat dan Tergugat pernah datang ke kantor saksi untuk berdiskusi perjanjian perdamaian. Membutuhkan waktu tiga bulan, untuk urus kepentingan tersebut.

Menurut saksi, Rose saat itu terkadang datang sendiri kadang didampingi Suwanto yang diketahui saksi sebagai kekasih Rose.

Wahyu dan Rose datang dengan sukarela, datang berkali-kali untuk berkonsultasi terkait perjanjian perdamaian. Wahyu dan Rose menurut saksi sudah menentukan bagian sendiri.

“Memang bu Rose mendapat bagian lebih sedikit karena Wahyu masih menanggung hutang dan untuk biaya anak,” ujar saksi. Lalu Penggugat tanya kepada saksi siapa yang menerima uang pendapatan dari usaha itu ? Saksi tidak bisa menjawab 

Baca juga: Hakim Peringatkan Agar PT. Sapta Permata Hadirkan Direktur Yenny Widya

Saat ditanya kuasa penggugat apakah masing-masing pihak menuliskan surat pernyataan berapa jumlah harta masing-masing pihak? Saksi menjawab tidak ada.

Kesepakatan perdamaian tersebut dilakukan jam berapa? Menurut saksi kesepakatan perdamaian tersebut dibuat sekitar pukul 20.00 Wib. Padahal kata Hartono, kesepakatan itu berakhir pada dini hari berdasarkan yang di peroleh Penggugat dari Putri staff Notaris. 

Apakah pernah dituliskan berapa penghasilan masing-masing? Saksi menjawab tidak pernah dan saksi juga mengaku tidak mengetahui usaha penggugat dan tergugat dimulai dari tahun berapa ? di jawab saksi tidak tahu.

Apakah pada saat dibuat kesepakatan Bersama itu diawali atau dilengkapi surat pernyataan dari masing masing tentang rincian harta gonogini itu ? tidak bisa jawab oleh saksi.

Usai sidang, kuasa hukum tergugat yakni Dr Yory Yusron menyatakan bahwa dari keterangan saksi terungkap bahwa antara Rose dan Wahyu saat melakukan kesepakatan perjanjian perdamaian dalam keadaan cakap dan suka rela. Artinya tidak ada paksaan baik dari Rose maupun Wahyu.

Terpisah, kuasa hukum penggugat yakni Dr.B.Hartono  menyatakan bahwa keterangan saksi tidak ada relevansinya dengan gugatan gono gini yang saat ini sedang disidangkan namun lebih banyak mengungkap keterangan yang berkaitan dengan hubungan perselingkuhan yang notabenenya itu berkaitan dengan sidang perceraian.

Perselingkuhan itu pun tidak dapat dibuktikan dan atau tidak dimasukkan dalam materi gugatan perceraian yang diajukan Penggugat

“Namun saat saya tanya apakah saksi dijadikan saksi dalam sidang perceraian antara bu Rose dan pak Wahyu, saksi juga menjawab tidak pernah,” ujarnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru