JAKARTA (Realita)- Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) meluncurkan layanan uji emisi kendaraan, Senin (27/12/2021). Layanan uji emisi ini memiliki keunggulan lantaran memiliki konsep 'jemput bola' ke masyarakat.
"Tujuannya adalah membantu pemerintah setempat dalam pelaksanaan uji emisi. Karena kebijakan itu harus kita bantu fasilitasnya, sehingga masyarakat yang hendak melaksanakan kegiatan tersebut, tidak tersusahkan atau dipermudah," ujar Ketua DPD Bapera DKI Jakarta Basri Baco, di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca juga: Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis, DLHK Depok Sasar 100 Kendaraan
"Konsep jemput bola sengaja dilakukan untuk memberikan layanan uji emisi bagi masyarakat yang mudah, dekat, dan murah," imbuhnya.
Layanan uji emisi yang diinisiasi Bapera memiliki kapasitas pengujiannya mencapai 10 ribu kendaraan setiap harinya. Guna menyukseskan upaya ini, Bapera menggandeng penyedia layanan uji emisi yang tersertifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI.
"Kolaborasi ini tujuannya mewujudkan kebijakan pemda dan mempermudah masyarakat DKI Jakarta. Yang hari ini kita launching-nya di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Ini juga sebagai contoh bahwa pemda atau mobile operasional sudah memulai duluan, sehingga diharapkan masyarakat juga ikut, demi tujuan kita bersama mengharapkan udara yang sehat, udara yang bersih di DKI Jakarta," paparnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta ini berharap, apa yang menjadi upaya mereka bisa berjalan dengan lancar. Sehingga menghadirkan dampak positif bagi lingkungan, terutama di Ibu Kota.
"Serta apa yang disampaikan Pak Wali tadi untuk mencegah pemanasan global yang merupakan bahaya besar, yang perlahan tapi pasti menghantui dunia. Kalau kita tidak mengambil langkah-langkah pencegahan seperti ini," tuturnya.
"Karena pemerintah punya keterbatasan, kita harus membantu terkait lokasi uji emisi. Karena jumlah motor saja 14 juta. Tempat uji emisi saat ini, punya pemda masih kurang. Untuk itu semua masyarakat harus membantu, kalau semua ormas bisa membantu alhamdulillah," imbuh Basri.
Baca juga: Langkah Bank Jatim Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Adapun bagi masyarakat yang hendak menikmati layanan uji emisi dari Bapera, cukup melakukan reservasi. Untuk tarif, Rp40 ribu per motor tiap kali uji emisi, dan Rp125 ribu untuk pengujian emisi terhadap mobil. Informasi lebih lanjut mention akun Instagram @langitbiru_jakarta.
Sementara, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma mengucapkan terima kasih kepada Bapera atas perannya menyukseskan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam uji emisi kendaraan bermotor.
"Hari ini kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapera yang ikut ambil peran dalam rangka implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemberlakuan uji emisi," ujar Dhany.
Pihaknya berharap, apa yang dilakukan Bapera bisa dicontoh elemen masyarakat lain. Sehingga kebijakan dengan tujuan menghadirkan kualitas udara yang lebih bersih dan sehat itu, bisa segera terwujud.
Baca juga: Pemprov Jatim Gelar Sertijab Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
"Saya berharap inisiatif ini bisa ditularkan ke semua masyarakat Jakarta, terutama Jakarta Pusat. Para camat, lurah, ketua RW, bahkan ketua RT dapat berperan aktif menyukseskan program ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan kita sendiri," tutur Dhany.
Ketentuan tentang uji emisi kendaraan sendiri, tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanki tilang hingga denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil. Serta dikenakan tarif parkir maksimal yaitu Rp 7.500/jam. Selain itu, uji emisi juga menjadi syarat pembayaran STNK mulai tahun 2023.
Kendati Pergub dan sanksi akan dijalankan dalam waktu dekat, jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi tergolong masih rendah.kik
Editor : Redaksi