Pengedar Sabu Asal Rangkah Diadili

realita.co

SURABAYA (Realita)- Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Rangkah Tambaksari Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/12/2021). Mereka adalah Arfian Vicky Yusvianto dan Muhammad Maulana Ibrahim.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Itong Isnaeni Hidayat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, keduanya didakwa dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dari Laka Lantas, Polres Jombang Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Saat tanya keuntungan menjual sabu-sabu, terdakwa Maulana mengaku untung Rp. 25 ribu perpoket. "Saya bagi menjadi 6 poket, 1 dipakai, yang 5 poket dijual, untung Rp. 25 ribu perpoket," aku terdakwa, dipersidangan berlangsung secara online.

Diketahui, berawal dari kebiasaan para terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari orang bernama Madun (DPO) di Madura melalui perantaraan orang bernama Muri (DPO). Kemudian mereka jual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pada saat itu Maulana menghubungi Muri dan memesan sabu-sabu sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.000.000,-. Kemudian Maulana menemui Muri di Jl. Rangka Gg. 7 Surabaya dan menyerahkan uangnya kepada Muri.

Baca juga: Kasus Didin 12 Kg Sabu digelar PN Tanjungkarang

Selanjutnya Muri pergi mengambil sabu pesanan di Madura sedangkan Maulana menunggu di rumah Arfian di Jl. Rangkah Gg. V No. 106 E Surabaya dan selang beberapa waktu kemudian, Muri kembali menemui Maulana dan menyerahkan pesanannya.

Setelah mendapatkan sabu-sabu Maulana mengajak Arfian membagi-bagi sabu dalam ukuran-ukuran kecil untuk diedarkan dan mereka pun mengkonsumsi. Namun tidak lama kemudian perbuatan para terdakwa diketahui oleh anggota Bambang dan timnya dari BNN Kota Surabaya, yang mengetahui transaksi antara Maulana dan Muri, sehingga dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa pada hari Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 13:00 Wib (siang) ketika mereka berada di rumah Maulana. 

Baca juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi

Saat penggerebekan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 plastik klip sabu-sabu total berat 1,69 gram beserta pembungkusnya, 1 buah pipet kaca bekas pakai ada sisa sabu dengan berat 2,45 gram beserta pipetnya, 6 plastik klip yang berisi pil dobel L, setiap bungkusnya berisi 10 butir pil dobel L, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah skrop, 5 pack plastik klip, 1 buah alat hisap sabu dikamar tidur Maulana.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru