JEMBER (Realita) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan satu keluarga di wilayah Kabupaten Jember. Seorang ibu dan anak ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir dua ons.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, kronologi penangkapan dimulai dari pengungkapan di wilayah Kecamatan Kalisat pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
“Kami dari jajaran Satres Narkoba Polres Jember, pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AD, yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dari tangan tersangka, kami menemukan barang bukti berupa 1,58 gram narkotika jenis sabu-sabu,” kata Naufal, Jum'at (10/10/2025).
Setelah penangkapan itu, lanjut Naufal, polisi melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
“Kami melakukan pengembangan terhadap peredaran barang tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari ibunya. Sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo, Jember,” paparnya.
“Kemudian, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial H, seorang perempuan, dengan barang bukti 173,7 gram narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam rumahnya,” tambah Naufal.
Menurutnya, hasil pengembangan menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan anak dan ibu, tetapi juga ayah dari tersangka AD yang sebelumnya telah diamankan pada sekitar bulan April 2025.
“Dalam kasus ini, kami telah mengamankan anak, ibu, dan sebelumnya pada bulan April lalu, ayahnya, yang juga terlibat dalam jaringan yang sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Naufal, pihak kepolisian menemukan bahwa barang bukti sabu yang dimiliki tersangka H diduga kuat berasal dari seseorang bernama Abang.
“Barang yang diperoleh tersangka H diduga berasal dari seseorang bernama Abang, yang mengirimkan sabu melalui jasa ekspedisi. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pemetaan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara lebih luas,” bebernya.
Namun demikian, Naufal menyebut bahwa hasil penyelidikan sementara belum menunjukkan adanya keterlibatan langsung antara suami H yang berinisial M dengan kasus tersebut.
“Berdasarkan keterangan sementara, sabu tersebut memang dikirim oleh seseorang bernama Abang. Sementara itu, untuk keterlibatan suaminya yang berinisial M, hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan langsung berdasarkan hasil pemeriksaan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, penyidik dari Satreskoba Polres Jember juga memastikan bahwa selama proses hukum, tersangka yang masih di bawah umur mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang.
“Selama proses penyidikan, tersangka AD didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pemeriksaan dilakukan dengan cepat karena yang bersangkutan masih berusia di bawah 18 tahun,” kata Naufal
“Tersangka AD ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB, setelah pulang dari sekolah. Ia tertangkap tangan saat mengantarkan sabu kepada seorang temannya, dan pada saat itulah petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Naufal, hasil pemeriksaan terhadap tersangka H menunjukkan bahwa ia telah dua kali menjual sabu-sabu dari barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
“Untuk tersangka H, sang ibu, diketahui telah dua kali melakukan transaksi penjualan sabu-sabu dari total barang seberat 173 gram tersebut. Penjualan pertama seberat 1 gram, dan yang kedua 0,2 gram. Sedangkan tersangka AD, anaknya, baru pertama kali terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Reporter : Ambang Hari Laksono
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43267-polisi-ringkus-anak-yang-bantu-ibu-edarkan-sabu-di-jember