Gandeng Media, BPJAMSOSTEK Diskusikan Program JKP

realita.co
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Muhyidin dalam Diskusi Publik melalui zoom, Selasa (28/12/2021).

SURABAYA (Realita) - Pekerja diminta aktif mengkontrol kepesertaan BPJAMSOSTEK-nya, agar tidak kehilangan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bila mengalami Putus Hubungan Kerja (PHK). 

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJAMSOSTEK Muhyidin menekankan itu di acara Diskusi Publik yang digelar Media suaramerdeka.id lewat zoom, Selasa (28/12/2021) siang.

Baca juga: PT. Indocement Tunggal Prakarsa Gelar Media Gathering

Sebab, lanjut Muhyidin, syarat untuk mendapatkan manfaat Program JKP di antaranya pelaporan upah pekerja oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK harus sesuai yang diberikan pada pekerja. Selain itu, pembayaran iuran kepesertaan BPJAMSOSTEK juga tidak boleh menunggak. 

Secara umum, dalam diskusi bertema "Peran Media Dalam Mensosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan" yang diikuti sekitar 118 wartawan seluruh Indonesia ini, Muhyidin selaku narasumber memaparkan, program JKP ini merupakan kelengkapan program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), setelah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Program JKP adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

Program JKP ini diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.

Dalam forum yang dibuka anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan H. Yayat Syariful Hidayat ini, Muhyidin menjelaskan, manfaat program JKP berupa uang tunai diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan, yang besarannya 45% dari gaji bulanan untuk 3 bulan pertama, lalu 25% dari gaji sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Ditambahkan, batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat adalah batas atas upah.

Baca juga: Tjiwi Kimia Deklarasikan Insan Media Sebagai Part of Business

Manfaat JKP yang kedua berupa akses informasi pasar kerja dan bimbingan kerja. Dan manfaat JKP yang ketiga berupa pemberian pelatihan kerja, baik secara online maupun offline. Pelatihan kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan. 

Manfaat JKP diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan yang mau bekerja kembali. Manfaat JKP ini tidak berlaku bagi pekerja yang mengalami PHK dengan alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Syarat pekerja ter-PHK yang berhak mendapatkan manfaat JKP, selain telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan dengan masa iuran minimal 12 bulan, juga minimal bayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Muhyidin mengingatkan, hak pekerja ter-PHK untuk menerima manfaat JKP ini akan hilang bila tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama 3 bulan setelah terjadi PHK, di samping karena sudah mendapatkan pekerjaan, dan meninggal dunia.

Baca juga: PT. Indocement Gelar Media Gathering

Disebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021, iuran JKP adalah 0,46% dari upah sebulan. Pemerintah akan membayar besaran iuran dan rekomposisi iuran program lainnya. Pemerintah membayar iuran peserta JKP sebesar 0,22% dari upah sebulan dengan batas upah maksimal Rp 5 juta per bulan. Sedangkan rekomposisi iuran terdiri dari iuran JKK sebesar 0,14% dan dari iuran JKM sebesar 0,1%.

Selain pelaporan upah pekerja harus sesuai dengan yang diterima dan tidak boleh menunggak pembayaran iuran, syarat lain untuk bisa mendapatkan manfaat JKP adalah pekerja ter-PHK yang terdaftar dalam 4  program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Itu untuk peserta yang bekerja di perusahaan menengah dan besar. Sedangkan untuk peserta yang bekerja di usaha mikro dan kecil, untuk mendapatkan manfaat JKP, harus mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT) serta program JKN BPJS Kesehatan.

Narasumber Diskusi Publik ini, selain Muhyidin, juga ada Ketua Umum SBSI 1992 Sunarti, Pengamat Komunikasi Publik Andi Andianto M.I.Kom, dan Pemimpin Redaksi Suaramerdeka.id Yudi Syamhudi Suyuti. Diskusi ini berlangsung hingga hampir 4 jam.gan

 

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru