3 Tahanan Polsek Balongbendo yang Diduga Kabur, Dijerat Pasal Perusakan

realita.co
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja.

SIDOARJO (Realita) - Ketiga Tahanan yang diduga sempat kabur dari tahanan Polsek Balongbendo, Sidoarjo pada Minggu (28/11/2021) lalu, terpaksa harus lebih lama meringkuk di dalam jeruji besi. 

Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo kini menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terhadap ketiganya, dengan ancaman pengrusakan fasilitas negara. Meski demikian, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menampik tidak ada tahanan kabur.

Baca juga: Kompolnas Minta Pemeriksaan Menyeluruh Terkait Kaburnya 16 Tahanan di Polsek Tanah Abang

"Tidak benar ada tahanan kabur, terkait SPDP baru terhadap ketiga orang itu memang benar adanya. Tapi bukan terkait tahanan kabur, melainkan karena mereka merusak fasilitas negara," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat dikonfirmasi jurnalis via sambungan telepon selulernya, Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Hariono saat dihubungi Jurnalis terkait SPDP kasus dugaan 3 tahanan kabur itu mengatakan jika pihaknya memang benar menerima SPDP terhadap 3 orang tersangka itu.

Baca juga: Diduga Kesetrum, Pencari Ikan Tewas di Pinggir Sungai Balongbendo, Sidoarjo

"Iya benar ada SPDP terhadap 3 orang tersebut dari penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, dan mereka dikenakan Pasal 170 KUHP," ungkap Gatot Hariono. 

Diberitakan sebelumnya, Ketiga tahanan yang diduga kabur pada Minggu (28/11/2021) malam tersebut, berinisial DDA (29) warga Dusun Sumotuwo 23 / 03 Desa Sumokembangsri Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara narkotika, AW (33) warga Dusun  Penambangan 18 / 04 Desa  Penambangan Kec. Balongbendo, yang terjerat perkara pencurian kawat dan kasusnya sudah P21 belum tahap 2.

Baca juga: Minta Dipekerjakan, Warga Desa Jabaran, Sidoarjo Geruduk PT Multi Spunindo Jaya

Dan tahanan yang ketiga adalah LNN (20) warga Desa Manufui Kec. Biboki Kab. Timor Tengah Utara Prov. NTT yang terlibat dalam kasus pengeroyokan, dan kasusnya masih proses penyidikan.

DDA (29), AW (33) & LNN (20) selain harus mempertanggung jawabkan kasus yang mereka perbuat hingga di penjara di Polsek Balongbendo, mereka juga harus mempertanggung jawabkan dan harus lebih lama meringkuk dalam penjara karena ulah mereka yang menjebol tembok tahanan Polsek Balongbendo hingga mereka bisa kabur dari ruang tahanan Polsek wilayah hukum Polresta Sidoarjo itu.hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru