SURABAYA (Realita)- Iptu Eko Julianto dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya itu dinyatakan terbukti melakukan pesta sabu.
Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu dan dituntut hukuman 11 penjara dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada oleh jaksa Kejati Jatim. Hari Rahmat Basuki.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Yohanes Hehamony menyatakan, terdakwa Eko Julianto terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan. Terdakwa terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata hakim Yohanes di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/12/2021).
Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 2 bulan,"tegas hakim Yohanes.
Adapun pertimbangan vonis tersebut, hakim Yohanes Hehamony menyebutkan. Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan.
Sementara untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, dan dihukum 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan.
Vonis hakim ini hanya selisih 1 tahun dari tuntutan 8,6 tahun penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.
Untuk terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.
Baca juga: Miris! 2 Oknum Polisi Rampas Motor dan Minta Tebusan Rp 10 Juta Usai Pesta Sabu
Untuk diketahui, terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik. Digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No 123 Surabaya. Saat digeledah ditemukan narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.
Saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa Ipti Eko Julianto di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil ditemukan narkotika jenis sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 0,42 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 1,19 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 0,61 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis sabu berat kotor 12,97 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 11,05 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 15,06 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram, 46 ekstasi logo tulisan helneken warna hijau berat kotor 20,84 gram, 15 ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 ekstasi berbagai logo tulisan helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.
Diketahui, sidang pembacaan vonis ini dipantau secara langsung melalui Zoom oleh Paminal Polda Jatim.ys
Editor : Redaksi