JAKARTA (Realita) - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 5 tersangka dugan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiyaaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Kamis 6 Januari 2022.
"Lima tersangka yang ditahan yakni AS selaku Direktur Pelaksana, FS Kepala Divisi Pembiayaan UKM tahun tahun 2015-2018, JAS Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta, JD Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S Direktur PT Jasa Mulia Indonesia,' ungkap Leonard Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta.
Baca juga: KPK Tangkap Buron Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak
Sebelumnya kelima tersangka sempat diperiksa terlebih dahulu, usai diperiksa kelima tersangka digiring dan tangan diborgol oleh jaksa penyidik ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi orange.
Kasus ini terungkap ketika LPEI memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI di tahun 2019, yang berakibat kepada kerugian senilai Rp 4,7 triliun di tahun 2019.
Diketahui, pemberian kredit yang tidak sesuai dengan aturan tersebut diberikan kepada group Walet terdiri dari 3 perusahaan, yakni CV Mulia Walet Indonesia senilai Rp 90 miliar yang di take over ke PT Mulya Walet Indonesia senilai Rp 175 miliar, PT Jasa Mulya Indonesia senilai Rp 276 miliar dan PT Borneo Walet Indonesia semilai Rp 125 miliar.
Baca juga: Buron 6 Tahun, MafIa Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri ke Kejagung
Kemudian group Johan Darsono terdiri dari 12 perusahaan yakni, PT Kemilau Kemas Timur Rp 200 miliar, CV Abhayagiri Timur Rp 15 miliar, CV Multi Mandala Rp 15 miliar, CV Prima Garuda Rp 15 miliar, CV Inti Makmur Rp 15 miliar, PT Permata Sinita Kemasindo Rp 200 miliar, PT Summit Paper Indonesia Rp 199,6 miliar, PT Ellite Paper Indonesia Rp 200 miliar, PT Everbliss Packaging Indonesia Rp 200 miliar, PT Mount Dreams Indonesia Rp 645 miliar, PT Gunung Geliat Rp 345 miliar dan PT Kertas Basuki Rahmat Rp 460 miliar.
Dari 15 perusahaan penyidik Kejagung baru menahan dua Direktur Perusahaan yaitu JD Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S Direktur PT Jasa Mulia Indonesia.
Baca juga: 3 Kali Mangkir, Tim Penyidik Kejari Jakarta Utara Tangkap Tersangka TPPU
"Dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiyaaan Ekspor Indonesia (LPEI) ini telah merugikan negara senilai Rp 2,6 triliun" lanjut Leo.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. hrd
Editor : Redaksi