Wali Kota Bekasi dan Kroninya, Resmi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

realita.co
Rahmat Effendy cs dipamerkan depan wartawan, Kamis (6/1/2022).

JAKARTA (Realita)-  Sekitar 17.50 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, Jawa Barat sebagai tersangka dalam dugaan kasus lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam keterangan persnya di depan awak media yang sudah lama menunggu, mengatakan Rahmat Effendi sang Wali Kota telah terbukti telah menerima suap dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Baca juga: Siapa Abdul Gani Kasuba dalam Pusaran Dugaan Jual Beli Jabatan di Maluku Utara

"Hari ini KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu kemarin (5/1) pukul 14.00 wib di wilayah Kota Bekasi dan Jakarta," ucap Firli Bahuri dalam keterangan press rilisnya di gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Masih sambung Firli, 14 orang di antaranya RE (Walikota Bekasi), AA (Swasta Direktur PT. ME), NV (Makelar Tanah), PK (Staf dan Ajudan Wali Kota), MB (Sekdis DPMPTSP), HR (Kasubag PU kota Bekasi), SY (Swasta Direktur PT KBR dan HS), HD (Swasta Direktur PT KBR dan HS), MS (Camat Rw Lumbu), JL (Kepala Dinas Perkimtan), AM (Staf Dinas Perindustrian Kota Bekasi), MY (Lurah Jatisari), WY (Camat Jatisampurna) dan LBM (Swasta) dengan barang bukti 5,7 Milyar," bebernya.

Baca juga: Kesaksian Mantan Ajudan, Firli Minta Rp 50 M ke SYL untuk Hapus Kasusnya

Atas perbuatannya, tersangka selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Masih menurut keterangan Firli, RE juga menerima uang pemotongan posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang dikelola oleh MY.

"Jadi RE mengambil uang pemotongan untuk posisi jabatan yang dikelola oleh MY dan tersisa 600 juta dan uang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti," ungkapnya.tom

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru