JAKARTA (Realita)- Upaya membenahi Polri terus dilakukan semua pihak. Tak terkecuali oleh LQ Indonesia Law Firm. Selain menyampaikan kritik, upaya ini juga melalui komunikasi dan koordinasi secara langsung dengan penegak hukum, khususnya di Polda Metro Jaya.
Namun sayang, langkah LQ ini disebut tak disambut baik oleh pimpinan Polda Metro Jaya.
Baca juga: PMJ Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo yang Tertangkap
Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm Sugi mengungkapkan, Ketua Pengurus LQ Alvin dan advokat Saddan Sitorus pernah berupaya menemui langsung Kapolda Metro Jaya. Hal ini dilakukan guna memberikan masukan atas kasus-kasus mandek yang ditangani di Polda Metro.
"Tapi tidak diterima dan diabaikan," ujar Sugi, Sabtu (8/1/2022).
Ia menyesalkan hal ini, mengingat advokat juga merupakan penegak hukum yang sama dengan polisi. Selain itu, kedatangan mereka juga hendak membantu membenahi Polri khususnya Polda Metro, agar lebih dicintai masyarakat.
"Kapolda Metro nampaknya hanya mau berita bagus dan tidak siap menghadapi masalah yang real di masyarakat," kata Sugi.
LQ juga mempertanyakan keberanian Kapolda Metro Jaya dalam memproses hukum kalangan atas. Sebab dalam sejumlah kasus dengan terlapor para bos perusahaan investasi yang diduga bodong atau gagal bayar, proses hukumnya dinilai LQ mandek.
"Dalam kasus PT MPIP dengan terlapor RSO anak dari ketua partai pendukung pemerintah, Kapolda sepertinya tidak berani bertindak layaknya perlakuan terhadap Habib Rizieq. Enam kali panggilan penyidik PMJ diabaikan oleh RSO, tindakan PMJ hanyalah akan memanggil untuk ketujuh kali. Terlapor dengan tidak hadir enam kali panggilan jelas meremehkan Polda Metro Jaya dan 'menampar' muka Kapolda," jelas Sugi.
Baca juga: Puluhan Motor dan Mobil Bodong Diangkut ke Polda Jateng
Sugi mengungkapkan, banyak kasus dugaan investasi bodong yang juga ditangani Polda Metro, tak jelas perkembangannya.
"Mulai dari Mahkota, Oso Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Narada di Fismondev, Millenium Danatama Sekuritas di Renakta dan MDI di Jatanras sudah dua tahun lebih mandek. Ini bukti tumpulnya proses hukum terhadap pihak kelas atas/pihak berduit di PMJ, hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kapolda nampaknya selama ini hanya pencitraan, apalagi sampai bilang akan blender kepala oknum. Kenyataannya Polda Metro diduga dipenuhi oknum," beber Sugi.
LQ juga mengkritik penanganan kasus advokat Ike Farida, yang diproses hukum sangat cepat oleh penyidik Polda Metro, saat menuntut apartemen miliknya yang telah dibeli. Ini berbanding terbalik dengan penanganan saat penyidik menangani kasus terkait apartemen tersebut, yang melibatkan bos pengembang properti besar asal Jawa Timur (Jatim), Pakuwon Group ini. Penanganan kasusnya bertahun-tahun, hingga akhirnya di-SP3 dengan alasan kurang cukup bukti.
Padahal bos Pakuwon Group, menurut Sugi telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga seharusnya sudah ada bukti-bukti tersebut.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan PT Best Crusher Sentalindojaya Atas P3SRS Pakuwon Center Tunjungan Plaza
LQ menduga Kapolda Metro memiliki kedekatan secara khusus terhadap Pakuwon Group, lantaran posisinya yang pernah menjabat Kapolda Jatim. Ini ditunjukkan saat klien LQ yang merupakan korban kasus dugaan investasi bodong, coba dibantu dalam penanganan kasusnya oleh oknum petinggi Pakuwon Group melalui Kapolda.
Hal itulah yang kemudian dihubungkan oleh LQ, dengan penanganan kasus yang begitu cepat, terkait kasus advokat melawan pengembang apartemen dari Pakuwon Group.
Sugi menegaskan, pihaknya memiliki bukti yang kuat mengenai hal itu.
"LQ memiliki bukti dimana oknum petinggi Pakuwon tersebut berkomunikasi untuk mempertemukan klien LQ dengan Kapolda dan membantu dalam kasusnya. Padahal oknum Pakuwon bukan pengacara. Oknum tersebut memanfaatkan hubungannya dengan Fadil yang sebelumnya Kapolda Jatim. Kami menyarankan korban lainnya bisa menghubungi LQ di 0817-9999-489 untuk bantuan hukum," tandas Sugi.kik
Editor : Redaksi