JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan sopir mobil Nissan March berinisial AND sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di flyover Pesing, Daan Mogot, Jakarta Barat.
AND ditetapkan menjadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cijago Depok, Satu Orang Tewas
Dalam kecelakaan yang melibatkan satu mobil dan tiga sepeda motor tersebut, satu orang mengalami luka berat karena korban terjatuh dari Flyover Pesing.
"AND ditetapkan jadi tersangka. Hal itu karena dia diduga kuat lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Honda HR-V Hantam Pikap di Tol Jagorawi, Satu Orang Tewas
Hartono menjelaskan, akibat peristiwa itu AND dijerat dengan Pasal 283 juncto pasal 310 (1) dan (3) UU 22 thn 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski ditetapkan sebagai tersangka, AND tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
"Dipersangkakan Pasal 283 Juncto 310 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalin ya. Tersangka kita kenakan wajib lapor," ujar Hartono.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, 6 Orang Tewas dan 2 Luka Berat
Sebelumnya, tiga pengendara motor menjadi korban tabrakan beruntun akibat mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 06.50 WIB.
Meski diduga kuat pengandara mobil menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, pemotor juga dijatuhi hukuman tilang.tri
Editor : Redaksi