Kecelakaan di Tol Cijago Depok, Satu Orang Tewas
DEPOK (Realita) - Terjadi kecelakaan lalu lintas di ruas Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) yang merenggut satu korban jiwa pada Rabu (9/4/2025) siang, di KM 43.400 B, tepatnya dekat Pintu Tol Margonda 3, Kota Depok.
Korban meninggal dunia adalah pengemudi mobil box berinisial RFY.
Saat itu korban tengah berusaha menolong kendaraan lain yang mengalami pecah ban.
Wakasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Yayat, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika mobil Mitsubishi Colt Box dengan nomor polisi B 9956 FRW yang dikemudikan K mengalami pecah ban belakang kanan di lokasi kejadian.
Melihat kondisi tersebut, RFY yang sedang mengendarai Daihatsu Box B 6431 KCG berhenti di depan mobil yang mengalami pecah ban tersebut untuk memberikan pertolongan.
"Korban berhenti di depannya, bukan di belakangnya, mungkin karena sesama sopir ingin membantu," jelas Yayat saat diwawancarai awak media, Kamis (10/4/2025) malam.
Saat proses perbaikan pecah ban berlangsung, secara tiba-tiba truk Hino bernomor polisi B 9329 UXV datang dari arah belakang dan langsung menabrak kendaraan tersebut.
Akibat kerasnya tabrakan, RFY mengalami luka robek terbuka di bagian kepala dan tewas di lokasi kejadian.
Sementara itu, K, sopir Colt Box yang mengalami pecah ban, mengalami luka robek di bagian wajah dan telah dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan medis.
"Korban meninggal sudah dibawa ke RS PMI Bogor," kata Yayat.
Menindaklanjuti kecelakaan maut ini, pihak Satlantas Polres Metro Depok langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan ke Pool Satlantas Laka di Jalan Merdeka, Depok.
Polisi juga sedang memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengemudi truk Hino yang saat ini telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Yayat menjelaskan, pihaknya tengah mendalami penyebab kecelakaan, termasuk rencana melakukan tes urin terhadap sopir truk.
Apabila terbukti bersalah, pengemudi truk Hino tersebut terancam dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tutup Yayat. Hry
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38039-kecelakaan-di-tol-cijago-depok-satu-orang-tewas