JAKARTA- Pemerintah memastikan, tahun ini para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pencairan dilaksanakan akan lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan anggaran THR akan dilakukan 10 hari menjelang hari Raya Idul Fitri. Pencairan THR ini dilaksanakan untuk PNS aktif maupun Pensiunan.
Baca juga: Siltap Perangkat Desa Nunggak, BPKAD Lamongan Belum Beri Kepastian
"THR ini seperti yang biasa saya sampaikan akan dibayarkan pada h-10 nanti sampai h-5 karena ini biasanya bertahap kita akan sampaikan," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa.
Bahkan anggaran untuk THR PNS dan pensiunan ini sudah disiapkan oleh Pemerintah. Saat ini hanya menunggu Peraturan Pemerintahnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun anggaran yang telah disiapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp 30,6 triliun. Ia merinci anggaran THR ini untuk PNS dan pensiunan di Pemerintah Pusat sebesar Rp 15,8 triliun dan PNS dan pensiunan Pemerintah Daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
Baca juga: Bulan Ramadhan, Pemkot Batu Bagikan Bantuan Sosial kepada Pelaku Sektor Transportasi Umum
Namun, ada yang membedakan penyaluran THR bagi PNS aktif dan pensiunan yakni komponen pembentuknya. Biasanya penyaluran THR PNS aktif tidak hanya memasukkan besaran gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Sementara itu, THR yang akan diterima pensiunan PNS adalah sebesar 1 kali pensiun pokok yakni gaji pokok terakhir pensiunan PNS tersebut, berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
Baca juga: Pemkot Surabaya Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja yang Tidak Dapat THR Bisa Lapor!
Editor : Redaksi