Begini Kondisi Sempadan Sungai yang Dijadikan Jalan Perusahaan oleh PT. Paboxin

realita.co
Sempadan Sungai yang dijadikan jalan oleh PT Paboxin

SIDOARJO (Realita) - Kondisi Garis Sempadan Sungai di desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bisa dikatakan memprihatinkan lantaran telah disulap menjadi jalan pribadi oleh PT. Paboxin. Perusahaan tersebut membangun berani membangun gapura, pintu masuk, dan mendirikan pos security di sana. Kemudian perusahaan juga menggelar aspal di sempadan sungai seolah jalan tersebut milik mereka sendiri.

Diduga saat dinas PUBM SDA melakukan normalisasi sungai untuk mengangkat lumpur, dinas akan kesulitan karena sempadan yang biasanya dibiarkan bebas dan dipakai untuk menumpuk lumpur dijadikan jalan keluar masuk kendaraan dan karyawan perusahaan. Sayangnya pihak dari dinas PUBM SDA enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi hal ini.

Pada pemberitaan sebelumnya, PT Paboxin yang merupakan perusahaan yang berada di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS). Pelanggaran dilakukan dalam bentuk menggunakan garis sempadan sungai sebagai akses jalan perusahaan.

Saat dikonfirmasi Realita.co, Arkesidus yang merupakan orang dari PT. Paboxin enggan memberikan keterangan sedikitpun. Di sisi lain M. Arifin kepala desa Buduran, kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan, jika perusahaan sudah begitu adanya sebelum dirinya menjabat.

"Sejak sebelum saya menjabat PT. Paboxin sudah seperti itu," jelas kades pada Realita.co.

Mengacu pada peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dijelaskan, Pasal 3 (1) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Kemudian pada, Pasal 7 Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Selanjutnya, Pasal 22 (1) Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:

a. bangunan prasarana sumber daya air;

b. fasilitas jembatan dan dermaga;

c. jalur pipa gas dan air minum;

d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; 

e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain 

kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan

f. bangunan ketenagalistrikan.

Kemudian, Pasal 26 (C). bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai dan sempadan danau yang didirikan berdasarkan izin yang diperoleh berdasarkan prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo (Pembekuan) dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dan sempadan danau.Hk

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru