PT. Paboxin Diduga Melanggar Garis Sempadan Sungai

SIDOARJO (Realita) - PT Paboxin perusahaan yang berada di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, diduga melanggar garis sempadan sungai (GSS). Pelanggaran dilakukan dalam bentuk menggunakan garis sempadan sungai sebagai akses jalan perusahaan.

Saat dikonfirmasi Realita.co Arkesidus yang merupakan orang dari PT. Paboxin enggan memberikan keterangan sedikitpun. Di sisi lain M. Arifin kepala desa Buduran, kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengatakan jika, perusahaan sudah begitu adanya sebelum dirinya menjabat.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Beri Penghargaan Perusahaan yang Hemat Energi

"Sejak sebelum saya menjabat PT. Paboxin sudah seperti itu," jelas kades pada Realita.co.

Bangunna Gapura Milik PT. Paboxin.Bangunna Gapura Milik PT. Paboxin.

Mengacu pada peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) No. 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, dijelaskan, Pasal 3 (1) Penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dan danau dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.

Kemudian pada, Pasal 7 Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

Selanjutnya, Pasal 22 (1) Sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas untuk:

a. bangunan prasarana sumber daya air;

b. fasilitas jembatan dan dermaga;

Cilegon dalam

c. jalur pipa gas dan air minum;

d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi; 

e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain 

kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan

f. bangunan ketenagalistrikan.

Denah aturan terkait sempadan.Denah aturan terkait sempadan.

Kemudian, Pasal 26 (C). bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai dan sempadan danau yang didirikan berdasarkan izin yang diperoleh berdasarkan prosedur yang benar dinyatakan sebagai status quo (Pembekuan) dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dan sempadan danau. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru