Sidang Kasus Bangunan Tanpa IMB di Surabaya, Saksi Beberkan Kerugian

SURABAYA (Realita)- Sudarmanto dan istrinya, Dian Kuswinanti menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (2/7/2025). Kedua pasangan suami istri itu didakwa dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Bangunan Gedung. 

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan tiga saksi, yaitu M. Soleh sebagai saksi korban, Kriswanto selaku pemilik rumah sebelumnya, serta Sugeng Hariyanto dari Dinas Cipta Karya Pemerintah Kota Surabaya.

M. Soleh, dalam kesaksiannya, menjelaskan perkara ini bermula pada 2015 ketika ia menyewa sebidang tanah kosong di sebelah rumahnya di Kalilom dari Sudarmanto seharga Rp5 juta. Namun, Sudarmanto tidak memberikan bukti kwitansi pembayaran. Pada 2016, tanah tersebut kemudian dibangun rumah setinggi tiga lantai tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Sejak pembangunan mencapai lantai tiga, dinding rumah Soleh mulai retak-retak.

Soleh mengaku sudah beberapa kali menempuh upaya mediasi dengan pihak terdakwa melalui RT, kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP, namun tidak pernah menemukan jalan keluar. Ia bahkan memanggil konsultan dari ITS untuk menghitung kerugian akibat kerusakan rumahnya yang mencapai Rp97 juta. Terdakwa hanya menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp1,5 juta.

“Saya sudah kirim surat ke tujuh instansi. Dinas Cipta Karya menemukan bangunan tersebut tidak memiliki IMB. Selain kerugian materi, keluarga saya juga terganggu secara psikologis,” ujar Soleh di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang, saksi Sugeng Hariyanto dari Dinas Cipta Karya membenarkan bahwa bangunan milik Sudarmanto sempat memiliki IMB tetapi dicabut. Sementara itu, terdakwa Sudarmanto membantah memiliki bangunan empat lantai dan mengklaim bangunan hanya tiga lantai, sedangkan Dian Kuswinanti menyatakan akan membayar ganti rugi setelah rumahnya terjual.

Perkara ini juga sempat dibahas empat kali dalam hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya, yang merekomendasikan agar terdakwa memperbaiki kerusakan rumah Soleh dan mengajukan syarat kelengkapan rencana kota (SKRK).

Sudarmanto dan Dian Kuswinanti didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 47 huruf a jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena mendirikan bangunan tanpa perencanaan dan perizinan yang sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru