PONOROGO (Realita)- Pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo kembali naik ditahun 2021. Hal ini dipicu pergaulan bebas yang membuat banyak muda-mudi di Ponorogo hamil duluan.
Dari data di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, di tahun 2021 tercatat ada 266 perkara dispensasi pernikahan dini. Angka ini naik 25 perkara ketimbang tahun 2020 yang hanya 241 perkara dispensasi.
Baca juga: Diduga Aniaya Kekasihnya, Oknum Pegawai PDAM Dilaporkan ke Polisi
"Tahun 2021 untuk dispensasi pernikahan dini di Pengadilan Agama naik, ada 266 perkara. Sementara 2020 ada 241 perkara," ujar Humas Pengadilan Agama Ponorogo Sukahata Wakano, Selasa (11/01/2021).
Sukahata mengungkapkan, faktor naiknya dispensasi nikah muda ini akibat pemerintah memberlakukan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana batas minimal usia perkawinan kini diubah. Jika sebelumnya batas usia bagi perempuan 16 tahun, kini diubah menjadi sama dengan laki-laki yakni 19 tahun.
Baca juga: Cegah Kehamilan yang Efektif, Begini Caranya
" Naik gara-gara undang-undang nikah diubah karena biasanya lulus SMA bisa nikah di KUA sekarang tidak bisa 16. Kalau sekarang 18 tahun harus mengajukan dispensasi ke pengadilan agama dulu baru bisa menikah di KUA, sehingga angkanya naik," ungkapnya.
Sukahata membeberkan pemicu para Anak Baru Gede (ABG) di Ponorogo memilih nikah muda, 60 persen akibat hamil duluan, sementara 49 persen akibat menghindari zina.
Baca juga: Melahirkan Sendiri, ABG 15 Tahun Telantarkan Bayinya
"Mayoritas hamil duluan. Kebanyakan anaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mulai usai 15 tahun sampai 18 tahun," bebernya.
Pengajuan nikah muda di Pengadilan Agama sendiri mayoritas masih datang dari daerah pinggiran." Kebanyakan yang jauh dari kota, dan perbatasan kabupaten," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi