Divonis 5 Bulan, Yahya Waloni Ikhlas

realita.co
Yahya Waloni.

 JAKARTA- Terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni menerima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya pada Selasa (11/1/2022).

Tanpa berpikir panjang, Yahya yang hadir melalui virtual langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Baca juga: Innalillahi! Pendakwah Yahya Waloni Meninggal saat Khotbah Jumat

 

“Saya menerima Yang Mulia,” kata Yahya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga: Transgender Isa Zega Umroh dengan Pakai Hijab Syar'i, DPR: Penistaan Agama

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya, Yahya dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.

Baca juga: Fashion Stylist Wanda Harra Resmi Dipolisikan dengan Tuduhan Penistaan Agama

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).tri

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru