BATU (Realita)- Tim Reserse Resmob Polres Batu telah berhasil membuka tabir siapa sebenarnya orang yang menodongkan senjata api (Senpi) ke udara layaknya Koboy jalanan dengan menaiki sepeda motor roda dua yang sempat membuat heboh di jagat maya dalam video berdurasi kurang lebih sembilan detik pada 13 januari 2022 kemarin.
Hal ini disampikan Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat press riliss ungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa ijin yang berlangsung di Halaman Mapolres Batu, Jumat (14/1/2022)
Baca juga: Selundupkan Kayu 43 kontainer, Irsandi Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, SIK, M.SI, mengatakan, berawal dari rekaman video tersebut kemudian Tim Reserse Resmob melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api tersebut ke udara.
" Dan alhamdulillah dari hasil penyelidikan kami telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS dirumahnya pada pukul 23.00 WIB warga kota yang beralamat Bumiaji,"ujar Yogi.
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, hasil dari penggeledahan di rumah tersangka di dapati barang bukti yang telah berhasil kami amankan berupa pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2.
"Kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan termasuk ditemukan juga empat butir peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan,” papar Kapolres.
Baca juga: Polres Batu Gelar Patroli Skala Besar Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Menurut Kapolres Batu, dari keterangan pelaku, ia mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD menggunakan akun media sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp 1.200.000.
Motif dari pelaku menodongkan senjata ke udara karena dirinya merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain tetapi saat itu ia tidak sempat meletuskan senjata. Alasan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka memiliki senjata api tersebut tersebut untuk berjaga-jaga membela diri serta koleksi.
"Selain senjata api (Senpi) kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video."
Baca juga: Kapolres Batu Sampaikan Jumat Curhat Wadah Tampung Keluhan dan Saran Warga
Yogi menambahkan, kepada pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus tersebut terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” pungkas Yogi.ton
Editor : Redaksi