MAGETAN (Realita)- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, diam-diam awal tahun ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintaham Desa (Pemdes) Karangketi Kecamatan Sukomoro.
Tak tanggung-tanggung, korps Adhiyaksa ini mengendus dugaan murk up anggaran senilai Rp 780 juta, yang terdiri dari pembangunan embung desa senilai Rp 180 juta, dan kegiatan infrastruktur tahun 2019 yang didanai Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp 600 juta.
Baca juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo
"Kita sedang selidiki dana ratusan juta dari Dana Desa (DD) dan BKKD di desa ini. Karena ada dugaan di murk up," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Ely Rahmawati, Senin (17/01/2022).
Baca juga: Teguh Ariyanto S.H, M.H, Mulai Melirik Kasus Ujian Perades Tahun 2023
Ely menambahkan, saat ini telah ada 15 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit dari BPK terkait pelaksanaan anggaran dan kerugian akibat dugaan praktik murk up ini.
Baca juga: Anggaran DD Rp 147 Juta untuk Bangun TPS di Pulorejo Jombang, Hanya Berupa Pondasi
" Kita tunggu hasil audit BPK Provinsi Jawa Timur besaran kerugian negara atas proyek-proyek tersebut. Kita akan trasnparan dalam pengungkapan kasus ini,"pungkasnya.znl
Editor : Redaksi