JAKARTA (Realita)- Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba memusnahkan sejumlah barang bukti segala jenis narkotika yang berhasil diamankan dalam pemusnahan tersebut terdapat sabu seberat 244 kg, ganja 13,8 kg, ekstasi 200 ribu butir dan pil happy five sebanyak 47.500 butir, yang dimusnahkan oleh Bareskrim Polri.
Brigjen Krisno Halomoan Siregar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika ini berasal dari delapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Baca juga: Polsek Cinere Ringkus Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan sitaan dari delapan kasus,” ujar Krisno dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Masih sambung Krisno, dalam pengungkapan delapan kasus tersebut pihaknya mengamankan 21 orang sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan sejak pertengahan bulan Desember 2021 lalu.
Baca juga: Soal Sosok T, Bareskrim: Keterangan Benny Berubah
“21 orang tersangka, berhasil kita amankan dalam kasus ini dalam kurun waktunya mulai dari 17 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ungkap Krisno.
Menurut Krisno, pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen aparat penegak hukum, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
“Ini wujud tansparansi yang perlu disaksikan oleh para pihak baik itu tersangka dan penasihat hukumnya dan juga hadir dari Kejaksaan Agung dan kami perlu melibatkan juga sejumlah LSM, oleh karena itu kami undang LSM untuk menjadi saksi,” terangnya.tom
Editor : Redaksi