Pentingnya Perlindungan BPJAMSOSTEK Disosialisasikan di Ponpes Gresik

realita.co
BPJS Ketenagakerjaan Gresik bersama pengurus Ponpes dan Pengurus Cabang RMI NU Gresik usai sosialisasi program.

GRESIK (Realita) - Mengawali tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik melakukan sosialisasi program ke beberapa Pondok Pesantren (Ponpes) yang tergabung di Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdhatul Ulama (RMI NU) Kabupaten Gresik. Kegiatan di Aula SMK Assa’adah Pondok Pesantren Qomaruddin ini diikuti para pengurus Pondok Pesantren dan Pengurus Cabang RMI NU Gresik.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, M.Imam Saputra, mengatakan, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan penting untuk terus disosialisasikan, baik kepada sektor formal dan sektor informal, tidak terkecuali unsur pekerja di lingkungan Pondok Pesantren.

Baca juga: Peserta Pelatihan Keterampilan di Kabupaten Madiun Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan 

"Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat diikuti oleh lembaga pendidikan ataupun unit usaha yang ada di Pondok Pesantren, tidak hanya untuk perusahaan atau yang berbadan usaha saja. Sehingga, masyarakat pekerja di lingkungan Ponpes pun mendapatkan fasilitas manfaat program saat terjadi resiko saat bekerja,” tutur Imam, Senin (24/1/2022).

“Setiap pekerjaan tentunya memiliki resiko di dalamnya, baik saat berangkat dan pulang kerja maupun di lokasi bekerja," lanjut Imam. "Harapan kami program BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi jaring pengaman sosial," ucapnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Wujudkan Pelayanan Prima Sepanjang Tahun 2025

"Saat resiko kecelakaan kerja terjadi, fasilitas pengobatan akan diberikan penuh sesuai indikasi medis pengobatan," terang Imam. "Jika resiko paling fatal atau meninggal dunia terjadi, ahli waris akan menerima uang santunan dan putra-putrinya sebanyak dua anak akan mendapatkan beasiswa pendidikan sampai jenjang Perguruan Tinggi," paparnya.

"Begitu juga saat peserta meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan Rp 42 juta,” tambahnya.

Baca juga: Pegawai Harian Lepas Pasuruan Meninggal Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

Di akhir sosialisasi Imam menyampaikan agar lembaga dan unit usaha di lingkungan Pondok Pesantren dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena benefit yang diberikan akan bermanfaat bagi peserta dan ahli warisnya.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru