JAKARTA- Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.
Baca juga: Keluar dari Lapas Kelas IIA Salemba, Munarman Disambut Puluhan Simpatisan
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.
Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 April 2021malam.
Baca juga: Jaksa Tak Terima Munarman Divonis 3 Tahun
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu (28 April 2021).
Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama, Noel: Ada Dendam
Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.
"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar. Hal
Editor : Redaksi