BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Siswa SMKN 1 Kota Pasuruan Magang Kerja

realita.co
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan pada siswa SMKN 1 Kota Pasuruan yang akan magang kerja, Kamis (27/1/2022).

PASURUAN (Realita) - Siswa SMK Negeri 1 Kota Pasuruan yang tugas Praktek Kerja lndustri (magang kerja) dapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini dipastikan setelah mereka didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menjelang tugas praktek kerja di berbagai perusahaan.

Hal tersebut dikemukakan saat sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan pada mereka dan para guru. Sosialisasi ini digelar secara bertahap, mengingat banyaknya jumlah mereka yang pasti akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Peserta Pelatihan Keterampilan di Kabupaten Madiun Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan 

Kepala BPJS ketenagakerjaan Pasuruan, Trioki Susanto, mengatakan, pendaftaran para siswa SMK Negeri 1 Kota Pasuruan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini masuk kategori peserta bukan penerima upah (BPU). "Jumlah siswa yang akan magang kerja dan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 489 siswa,  ditambah para guru pembimbing," kata Trioki, Kamis (27/1/2022).

"Semuanya akan didaftarkan program BPU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tandas Trioki.

Dia ungkapkan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini memang sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi yang masih belajar atau praktek kerja, karena mereka lebih riskan mengalami kecelakaan kerja, sebab baru dalam taraf belajar kerja.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Wujudkan Pelayanan Prima Sepanjang Tahun 2025

Karena itu, dalam kesempatan ini Trioki juga mengimbau sekolah-sekolah lain yang memiliki program praktek kerja perlu mendaftarkan siswanya ke BPJS ketenagakerjaan agar mereka mendapatkan perlindungan selama menjalankan praktek/magang kerja.

Trioki menyebutkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang kerja ini merupakan bentuk kepedulian pihak sekolah terhadap resiko yang terjadi saat para siswa-siswinya praktek kerja. "Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pihak sekolah dan orang tua siswa serta para siswa sendiri tidak perlu khawatir jika terjadi resiko magang kerja," tutur Trioki.

Baca juga: Pegawai Harian Lepas Pasuruan Meninggal Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp42 Juta

Praktek Kerja Industri merupakan kegiatan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah, sehingga para siswa akan menjalani kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang dilaksanakan di dunia usaha atau industri sesuai bidangnya. Mereka sebenarnya sudah mendapatkan bekal pendidikan keterampilan di sekolah, akan tetapi mereka perlu mendapatkan jaminan keselamatan saat praktek kerja industri berlangsung.

"Dengan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, tentu jika mereka mengalami resiko kecelakaan saat berangkat, sedang dan pulang dari praktek kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh hingga sembuh sesuai kebutuhan medis oleh BPJS ketenagakerjaan, termasuk jika peserta mengalami meninggal dunia," pungkas Trioki.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru