BANGKALAN (Realita) - Untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) yang jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan pekerja formal, selain perlu sinergi dengan Pemerintah Daerah setempat juga dibutuhkan kreatifitas.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura kini tengah membidik para pedagang supaya para pekerja BPU ini juga mendapat jaminan sosial jika mengalami resiko kerja, yakni kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Untuk itu, BPJAMSOSTEK Madura menggandeng Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan dan merangkul para kepala kepala di daerah ini.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Langkah kongkrit sudah dilakukan BPJAMSOSTEK Madura bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan dengan mengadakan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke para kepala pasar se-Kabupaten Bangkalan, Jumat (28/1/2022). Sosialisasi ini digelar di gedung Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, dan diikuti tidak kurang dari 25 kepala pasar se-Kabupaten Bangkalan.
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan pada para kepala pasar agar mereka memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan diharapkan ikut mendorong para pedagang di pasar masing-masing untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Lebih dari itu, lanjut Vinca, pihaknya juga sangat berharap pada para kepala pasar ini mau menjadi Agen Penggerak Jaminan Sosial Nasional (Perisai) BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu, dalam kegiatan ini, selain sosialisasi program juga dijelaskan perihal Perisai, mulai dari tugas-tugasnya sampai tentang hak dan kewajibannya," tandas Vinca.
Sekilas disampaikan Vinca, Agen Perisai adalah kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan yang tugasnya diantaranya melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, melaksanakan kegiatan akuisisi peserta, melakukan kegiatan pengelolaan data kepesertaan, menyerahkan tanda bukti pembayaran iuran pada peserta binaannya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Tugas perisai intinya mensosialisasikan program dan mengajak masyarakat pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sasarannya, usaha mikro kecil, dan pekerja BPU. Dan untuk tugas tersebut, Perisai per bulan mendapat insentif Rp500.000,- dengan target minimal 50 peserta baru. Selain itu juga diberikan insentif 7,5% dari iuran yang diterima.
"Bagi yang mau jadi Agen Perisai akan diberikan pelatihan atau pembinaan," tandas Vinca. Dia berharap dari kegiatan ini akan mendapat tambahan tenaga Agen Perisai dan kepesertaan dari sektor BPU. "Semoga dengan dukungan semua pihak, kedepan semakin banyak pekerja yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Vinca.gan
Editor : Redaksi