PONOROGO (Realita)- Segera dicairkanya data oprasional Rp 7,5 juta per Rukun Tetangga (RT) oleh Pemkab Ponorogo tahun 2022 ini. Menuai apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kendati demikian kalangan legislatif ini meminta adanya sosialisasi yang maksimal ditingkat RT, lantaran hingga kini banyak pengurus RT yang masih kebingungan terkait pelaksanaan program populis Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyarita tersebut.
Baca juga: 4 Pimpinan Difinitif DPRD Ponorogo Dilantik, Kang Wie: Tancap Gas Bentuk Alkap
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto. Ia mengatakan, sebagai program baru yang langsung menyentuh masyarakat. Realisasi program bantuan oprasional Rp 7,5 juta per RT, hendaknya diikuti dengan sosialisasi yang berjenjang. Baik dari Pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa (Pemdes). Sehingga pelaksanaanya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
"Di tingkat RT ini yang harus disosialisasikan secara berkelanjutan. Karena kami dapat laporan masih banyak yang kebingungan untuk merealisasikanya. Walau program ini sudah dua kali dijalankan. Tapi program ini kan baru, sosialisanya juga harus maksimal," ujarnya, Rabu (02/02/2022).
Baca juga: Bentuk AKD DPRD Ponorogo, PAN Merapat Ke PDI-P Bentuk Fraksi Gabungan
Politisi partai Gerindra ini juga meminta, selain sosialisasi yang maksimal. Pengawasan dan pendampingan juga harus dilakukan. Pasalnya kendati nilainya kecil namun bila diakumulasi jumlah RT di Ponorogo dengan total mencapai 6.842, maka dana oprasional untuk RT tahun ini mencapai Rp 51,3 miliar.
" Pendampingan dan pengawasan juga harus ada. Kecil memang nilainya kalau per RT, tapi kalau di total seluruh RT besar nilainya," ungkapnya.
Baca juga: Resmi Jadi Dewan Ponorogo, Caleg PPP 78 Suara Ini Tak Percaya Bakal Dilantik
Diketahui sebelumnya, Pemkab Ponorogo akhirnya merealisasikan janji politik Bupati Giri dan Wabup Liadyarita, terkait program bantuan oprasional RT 10 juta per tahun. Pada tahun 2022 ini, realisasi dana program ini dibagi dua tahap, yakni pada pencairan di pos APBD induk tahun 2022 sekitar Rp 7,5 juta per RT, dan Rp 2,5 juta pada pos P-APBD 2022.
Realisasi dana RT Rp 7,5 juta pada APBD induk ini sendiri diperuntukan untuk 8 kegiatan. Diantaranya, pembuatan sumur bopori Rp 1 juta, pengelolaan sampah Rp 1 juta, pengadaan pohon berbunga Rp 1 juta, wifi spot Rp 2,04 juta, intensi RT Rp 1 juta, BPJS RT Rp 242 ribu, rembug RT Rp 1 juta, penanaman kunyit dan tiga Rp 200 ribu. Saat ini proses pencairan tinggal menunggu pembuatan APBDes 2022 oleh desa selesai. znl
Editor : Redaksi