JAKARTA - Selebriti Ashanty mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia menyambangi markas kepolisian tersebut didampingi oleh pengacaranya.
Ashanty datang sekitar pukul 13.50 WIB untuk memenuhi panggilan atas laporan lamanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh mantan rekan bisnisnya Martin Pratiwi.
Baca juga: Soal Penampilan Anang-Ashanty yang Dirujak Netizen, Menpora: Kami Tak Ikut Campur
“Alhamdulillah pihak subdirektorat cyber telah meningkatkan status penyidikan kepada beliau menjadi tersangka,” kata Ashanty di depan pintu masuk Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya pada Jumat (4/2/2022).
Ashanty juga mengatakan, dia sudah mendapatkan kabar baik mengenai status terlapor yang sudah dijadikan tersangka. Menurutnya laporan ini menunggu proses panjang dari pihak kepolisian untuk mendalami berkas.
Mengingat perseteruan antara Ashanty dengan mantan rekan bisnisnya dimulai ketika ada dugaan wanprestasi bisnis skincare oleh Ashanty. Kasus perdata yang menimpanya sempat diproses di Pengadilan Negeri Tangerang yang kemudian diakhiri dengan mediasi.
Kemudian istri Anang Hermansyah itu digugat kembali di Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan masih dalam persoalan yang sama, dan hasilnya Ashanty tidak terbukti bersalah atas wanprestasi kepada Martin Pratiwi.
Baca juga: Cemarkan Nama Baik, Anwari Bos Turbo Net Dijebloslan ke Penjara
Setelah melaporkan kasus ini dan mantan rekan bisnisnya itu ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku merasa lega.
“Alhamdulillah ya hari ini udah mulai tenang, karena sudah lumayan lama kasusnya,” ujar Ashanty.
Diberitakan sebelumnya, Ashanty melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2019.
Baca juga: Ngaku Dilecehkan, Tiktoker Mondy Tatto Berurusan dengan Polisi Malaysia
Laporan dilayangkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak melakukan wanprestasi sesuai dengan gugatan perdata Martin Pratiwi.
Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang mereka jalani sebagai mitra. Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi senilai Rp 14,3 miliar.
Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.pas
Editor : Redaksi