SURABAYA (Realita)– Dugaan kasus penipuan dalam transaksi bisnis kembali mencuat, kali ini melibatkan dua individu, Dhanis Yanuarso dan Idham Loh Ariwibowo. Keduanya diduga melakukan praktik curang dalam penjualan produk rumput dan tumbuhan sintetis, yang mengakibatkan PT. Surya Triniti Jaya, pemilik merk ARTGRASS, mengalami kerugian finansial serta pencemaran nama baik.
Kasus ini bermula dari transaksi berdasarkan Surat Penawaran tertanggal 9 Mei 2024 yang dibuat oleh PT. Vincci Cahaya Mandiri atas arahan kedua terduga pelaku. Surat tersebut dikirimkan kepada Wihono Tanudjojo melalui aplikasi WhatsApp sebagai dasar pemesanan produk. Sesuai kesepakatan, Wihono telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp 13.753.700 kepada PT. Vincci Cahaya Mandiri atas arahan Dhanis Yanuarso.
Namun, belakangan diketahui bahwa produk yang dijanjikan berasal dari PT. Surya Triniti Jaya dengan merek ARTGRASS. Bahkan, dalam proposal, terdapat kop ARTGRASS yang seolah-olah mengesahkan transaksi ini sebagai kerja sama resmi dengan perusahaan tersebut. Pada kenyataannya, Dhanis Yanuarso dan Idham Loh Ariwibowo justru menyerahkan barang dari perusahaan lain tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
Lebih lanjut, hingga kini Wihono Tanudjojo belum menerima penyelesaian barang dan jasa yang telah dijanjikan, meskipun batas waktu kesepakatan telah terlampaui. Tidak ada itikad baik dari pihak terduga untuk bertanggung jawab atas transaksi tersebut.
Perwakilan PT. Surya Triniti Jaya, Y. Bian Setyo Nugroho, menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan perusahaan.
"Nama perusahaan kami digunakan tanpa izin oleh Dhanis Yanuarso untuk meyakinkan calon pembeli. Hal ini jelas mencoreng reputasi ARTGRASS yang telah dibangun selama bertahun-tahun di industri dekorasi rumput dan tumbuhan sintetis," ungkapnya.
Sebagai langkah hukum, Wihono Tanudjojo dan PT. Surya Triniti Jaya telah menunjuk Kantor Hukum ANSUGI LAW: Attorney & Counselors at Law di Surabaya untuk menangani perkara ini. Upaya hukum telah dilakukan, termasuk pengiriman surat peringatan kepada pihak terkait, namun hingga kini tidak ada tanggapan dari kedua terduga pelaku.
Saat ini, kasus tersebut telah diajukan ke pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. Kuasa hukum PT. Surya Triniti Jaya, Matthew Nathaniel, S.H., M.H., berharap agar aparat segera mengambil tindakan tegas.
"Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kami berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi korban yang mengalami kerugian di masa mendatang," ujarnya.
Kasus ini masih dalam proses hukum, dan pihak terkait menunggu perkembangan lebih lanjut dari kepolisian.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37090-nama-baik-artgrass-dicatut-dugaan-penipuan-masuk-proses-hukum