SURABAYA (Realita)- Dian Seicillia mengirim surat ke Kejaksaan Agung RI pada tangal 24 Januari 2022. Lia, sapaan akrabnya mengadukan kasus suaminya (Irwan Tanaya) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan keterangan palsu akta otentik.
Surat pengaduan juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kejati Jatim, Komnas HAM RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, Komisi III RPR RI, Ombudsman RI, dan Komisi Yudisial.
Baca juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Lia mengaku itu dilakukan demi mencari keadilan buat suaminya yang kini sedang mejalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Surat itu saya kirim ke Kejaksaan Agung, agar suami saya (Irwan) dibebaskan dari segala tuntutan hukum,"kata Lia kepada Realita.co, Sabtu (5/2/2022).
Menurutnya, tuntutan 4 tahun 6 bulan penjara yang diberikan kesuaminya tidak masuk akal dan tidak mencerminkan keadilan. Pasalanya, suaminya tidak melakukan keterangan palsu akta otentik seperti yang didakwakan jaksa.
Lia menjelaskan, sebelum digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) suaminya sudah mengumumkan pemanggilan di Koran dan pihak saksi pelapor Richard Sutanto tidak datang.
"Dengan diumumkan melalui surat kabar, RUPSLB itu sudah sesuai SOP. Namun kenapa jaksa menuntut tinggi suami saya. Dimana letak keadilan itu,"kata Lia sambil menangis.
Harapan Lia, dengan mengadukan perkaranya ke Kejaksaan Agung melalui surat, agar hakim bisa memberikan putusan seadil-adilnya.
"Harapan saya, suami saya mendapatkan putusan yang adil dan keluarga saya utuh kembali,"kata Lia.
Sementara, dalam pledoi Irwan Tanaya melalui tim penasihat hukum menjelaskan, bahwa keterangan saksi ahli Perdata yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni Dr.Anand Ghansham SH,MH, Juga saksi Ahli Pidana Ade Charge Prof Sardjiono SH MH dan Prof Sunarno Edi Wibowo SH MH menyatakan secara formil RUPSLB melalui panggilan koran sudah sesuai dan sah.
Point kedua, obyek tuduhan Pasal 266 KUHP, 264 KUHP dan 263 KUHP adalah terkait Akta Notaris maka sangat janggal pihak Notaris tidak dapat dihadirkan mulai dari kepolisian sampai tahapan persidangan dan mengapa bisa menjadi P21 karena justru kehadirannya membantu pengungkapan fakta menjadi terang benderang atas fugaan ketidakwajaran dalam kasus ini.
Selain itu dalam nota pledoinya juga mengungkapkan kejanggalan yang terjadi dalam kasus tersebut. Mulai dari obyek perkara tidak sesuai antara surat dakwaan dan tuntutan. Dalam dakwaan menyebut kalau pelapor Richard Sutanto merasa rugi. Lantaran kehilangan saham sebanyak 200 lembar. Senilai Rp 200 juta.
Baca juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Dalam tuntutan, pokok perkara itu tidak menjadi bahan pertimbangan jaksa. Malah, yang menjadi salah satu poin memberatkan adalah, perbuatan kedua terdakwa itu berpotensi gaji Richard sebesar Rp 58 juta tidak dibayarkan.
Serta, pelapor kehilangan dua merk yang dijual ke pihak ketiga. Secara fakta hukum, dalam akta pendirian PT Hobi Abadi Internasional (HAI), tidak ada kesepakatan Richard sebagai komisaris diberi gaji atau tidak.
Dalam fakta persidangan, Richard saat dihadirkan sebagai saksi korban membantah semua dakwaan JPU. Bahkan, ia (Richard) mengatakan saat itu tidak mengetahui isi dari dakwaan tersebut. karena itu ia menilai kalau dakwaan jaksa itu adalah sumir atau Obscuur libel.
“Dari sini saja kita bisa melihat, apa yang mau disidangkan. Sementara, pelapor sendiri tidak mengakui dakwaan jaksa,”kata Anton salah satu tim penasihat hukum terdakwa Irwan, Jum'at (4/2/2022) usai persidangan.
Dalam persidangan pelapor juga tidak bisa membuktikan semua keterangannya. Terbukti saat ditanya terkait besaran kerugian yang dialaminya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 04 September 2013 didirikan perusahaan dengan nama PT. Hobi Abadi Internasional berdasarkan Akte Pendirian Perseroan terbatas Nomor 005 tanggal 04 September 2013 yang ditandatngani oleh Notaris Robby Kurniawan dengan susunan Direksi yaitu terdakwa I Benny Soewanda sebagai Direktur Utama, terdakwa II Irwan Tanaya sebagai Direktur dan saksi Richard Susanto sebagai Komisaris yang beralamat di Kompleks Ruko Fira 51 D12-D15 Jl. Kenjeran 475-481 Surabaya.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Pada tanggal 03 November 2020 dilakukan RUPS Luar Biasa oleh terdakwa I dan terdakwa II bertempat di Max One Hotel Dharmahusada Surabaya tanpa melakukan pemanggilan RUPS atau menyampaikan kepada saksi Richard Susanto.
Dari hasil RUPS yang dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II terbit Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Hobi Abadi Internasional pada hari selasa tanggal 03 November 2021 selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II menyuruh sdr. Adhi Nugroho memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020 dengan Keputusan mengesahkan pengangkatan anggota Direksi Perseroan dan Komasaris Perseroan yang baru dengan susunan Anggota Direksi yang baru yaitu terdakwa I sebagai direktur dan terdakwa II sebagai Komasaris namun saksi Richard Susanto telah dikeluarkan dari PT. Hobi Abadi Internasional.
Akibat perbuatan para Terdakwa, mengakibatkan saksi Richard Susanto mengalami kerugian tidak sebanyak 200 (dua ratus) saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan terdakwa Irwan Tanaya bersama Benny Soewanda dinyatakan terbukti melanggar pasal 266 ayat ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
Menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara.ys
Editor : Redaksi