Polres Madiun Kota Bekuk 10 Tersangka Pengedar Narkoba

realita.co
Para tersangka yang berhasil diamankan.

MADIUN (Realita) - Polres Madiun Kota sejak awal tahun 2022 berhasil meringkus 10 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat 6,42 gram, 50 butir obat keras jenis Pil Dobel L serta 95 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, kasus tersebut berasal dari tujuh TKP berbeda. Lima diantaranya  berada di wilayah Kecamatan Taman dengan delapan tersangka serta masing-masing satu TKP dan satu tersangka di wilayah Kecamatan Kartoharjo serta Manguharjo. Dari total tersangka itu, ada yang sebagian berstatus pengguna dan pengedar.

Baca juga: Pengen Nyabu, Mulyono dan Legiono Beli  Dengan Cara Patungan

“Jadi memang sekarang ini banyak masyarakat yang sadar bahwa penggunaan narkoba ini tidak ada manfaatnya, makanya kita harus membersihkan narkoba ini dari masyarakat,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, AKP Aris Harianto mengungkapkan, tersangka yang diamankan ada yang berasal dari Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan, Bojonegoro serta Nganjuk. Sementara modus peredaran narkoba yang dilakukan tersangka dengan cara diranjau. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Baca juga: Ojol dan Satlantas Polres Madiun Kota Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

“Jadi disini itu hanya untuk transit. Artinya sekali pakai habis. Ibaratnya ada pembeli, naruh langsung habis, jadi barang tidak ada di wilayah kami. Jadi nggak ada yang ngendon disini dan pengendalinya di luar kota,” katanya.

Jumpa pers yang digelar Polres Madiun Kota.

Baca juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan

Atas kejadian itu, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika serta pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp1,5 miliar. paw

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru