KOTA MALANG (Realita)- Kasus Covid-19 di Kota Malang naik signifikan. Hingga kini, kasus COVID-19 di Kota Malang mencapai 18.198 kasus. Sebanyak 1.467 menjalani isolasi mandiri hingga perawatan di rumah sakit. Penambahan kasus mencapai 400 hingga 300 kasus setiap hari.
Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengatakan, dari angka kasus positif yang terus menyebar, yakin jumlah pasien yang sembuh akan membentuk herd immunity di masyarakat. Dan kasus bakal melandai di akhir Februari.
Baca juga: Sambut Kepemimpinan Presiden Baru, Pj Wali Kota Iwan: Kota Malang Siap Mendukung Kebijakan Pusat
"Kita punya keyakinan di akhir Februari sudah landai. Jadi puncak-puncaknya kita lihat fluktuasinya begini, seperti kemarin penambahannya 400 (kasus) kesembuhannya 190 orang sekian," kata Sutiaji, Jumat (11/02).
Dengan naiknya kasus Covid-19 di daerahnya, Sutiaji gerak cepat, dengan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Hal itu untuk menghindari klaster penularan COVID-19 di sekolah. Sehingga mulai Senin, 14 Februari 2022 mendatang, sekolah di Kota Malang akan menjalani belajar-mengajar secara daring atau online 100 persen.
"Untuk menghindari munculnya klaster penularan COVID-19 di sekolah, kebijakan ini harus segera dilakukan. Kondisinya fluktuasi. Padahal, PTM 50 persen baru kita terapkan 4 Februari kemarin," ujar Sutiaji.
Sementara, kata Sutiaji, sekolah yang menjalani belajar secara daring berlaku untuk jenjang TK hingga SMP, hal ini sesuai ranah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Baca juga: Sukseskan Pilkada Serentak, Pj Wali Kota Malang Ajak Petakan dan Redam Potensi Kerawanan
Sedangkan untuk jenjang SMA dan sederajat, masih menunggu koordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Kita sudah minta izin ke Gubernur, dari Kemenag juga sudah sepakat. Kalau kami TK sampai SMP sudah pasti daring. Kalau SMA nanti saya koordinasikan," pungkas orang nomer satu di Kota Malang tersebut.
Merespons arahan Wali Kota Malang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Malang, Suwarjana, SE., MM langsung menerbitkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Surat yang diterbitkan bernomor 421/0713/35.73.401/2022 tanggal 11 Februari 2022, menjadi panduan bagi satuan pendidikan, untuk menyiapkan pengaturan teknis menyambut kebijakan pembelajaran daring.
"Untuk teknis pengaturan jam pembelajaran kita serahkan ke masing-masing satuan pendidikan. Prinsip pembelajaran daring sesuai arahan bapak wali kota," tutur Suwarjana.
Selain itu, Suwarjana juga berharap, orang tua dan wali murid juga aktif memantau perkembangan anak-anak saat mengikuti pembelajaran daring, agar baik dari sisi akademis maupun pencegahan kasus Covid-19. (adv/mad)
Editor : Redaksi