GRESIK (Realita) - M. Ading Saputra, Juru parkir di Driyorejo, Kabupaten Gresik, belum lama ini datang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik Driyorejo. Tujuannya, mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ading mengaku sangat ingin mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, agar merasa nyaman saat bekerja. Selama ini dia merasa tak nyaman, terlebih setelah mengetahui kondisi rekan kerjanya yang kian sengsara akibat kecelakaan kerja. Rekannya tersebut, tutur dia, harus menanggung sendiri bea pengobatan dan perawatan rumah sakit yang jumlahnya tidak sedikit, karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Oleh petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Ading didaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU). Pria kelahiran Gresik tahun 1993 ini ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala BPJAMSOSTEK Gresik Driyorejo, Herni Vitriani, mengatakan, dengan mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Ading atau ahli warisnya dipastikan mendapatkan jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya.
"Jika Ading atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang lain mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK," terang Herni, Senin (14/2/2022).
"Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah," lanjutnya.
Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Disampaikan pula, ada beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia, yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta untuk 2 anak dari TK hingga Perguruan Tinggi.
Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, manfaat program JKM yang diserahkan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42 juta.
Sementara itu manfaat program JHT yang sifatnya tabungan, akan dikembalikan pada peserta sudah memasuki usia tua atau sudah tidak bekerja, atau diserahkan pada ahli warisnya bila peserta meninggal dunia.
Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Herni berharap, semua pekerja utamanya pekerja BPU segera daftar BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan, perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tapi juga untuk pekerja BPU seperti jukir, pedagang, petani, ojek online, dan pekerja mandiri lainnya.
Dia katakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, jauh lebih besar manfaatnya. Bagi pekerja BPU untuk 3 program minimal Rp36.800,- per bulan, dan untuk 2 program hanya Rp 16.800,- per bulan.gan
Editor : Redaksi