Percepat Layanan JKK, BPJAMSOSTEK - RSUD Ketapang Teken Kerjasama

realita.co
Penandatangan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Madura dengan RSUD Ketapang sebagai PLKK, Senin (14/2/2022).

SAMPANG (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus menambah jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Penambahan PLKK guna meningkatkan percepatan pelayanan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja kali ini dilakukan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ketapang, Sampang. 

Perjanjian kerjasama terkait peningkatan pelayanan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan ini telah ditandatangani Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Vinca Meitasari, dan dr. Juan Setiadi Zeniko Sp. An. TI sebagai Plt. Direktur RSUD Ketapang, Senin (14/2/2022).

Baca juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Dalam kesempatan tersebut Vinca mengatakan, kerjasama ini dilakukan BPJAMSOSTEK untuk lebih mendekatkan diri dengan peserta program JKK, sekaligus memudahkan dan meningkatkan pelayanan terhadap peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja.

"Kami menyampaikan terimakasih pada pimpinan RSUD Ketapang yang berkenan bekerjasama menjadi PLKK BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Vinca. 

Baca juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Vinca menjelaskan, semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tetap dibiayai hingga sembuh dan tanpa ada batasan biaya. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Return to Work bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, sehingga masih tetap bisa bekerja dan berkontribusi bagi perusahaan, keluarga, dan Negara.

"Penandatanganan bersama PLKK ini diharapkan mampu memberikan layanan lebih baik lagi dan lebih cepat lagi dalam menangani peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja, sehingga tidak berakibat lebih fatal. Kami berharap semoga kerjasama ini memberikan nilai-nilai positif bagi rumah sakit, BPJAMSOSTEK, Perusahaan dan khususnya bagi peserta," tandas Vinca.

Baca juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Ia juga sempat menjelaskan, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru