Sidang Perdana Kasus Sekolah SPI Batu Digelar, Terdakwa JE Dihadirkan

realita.co
Terdakwa JE saat hadir dalam persidangan perdananya di PN Klas I Malang. (Foto: Anton)

KOTA MALANG (Realita)- Sidang perdana dugaan kekerasan seksual terhadap siswi Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu digelar. Terdakwa JE, pemilik Sekolah SPI dihadirkan dalam persidangan. 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) terhadap terdakwa JE itu digelar secara tertutup di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Klas I Malang, Jl Ahmad Yani Kota Malang, Rabu (16/02/2022). 

Baca juga: Kabar Duka! Arist Merdeka Sirait Wafat

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, ada beberapa dakwaan bagi terdakwa JE terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan kepada siswa didiknya itu. 

Pasal yang diterapkan kepada JE, kata Edi adalah pasal alternatif. Pertama Pasal 81 Ayat 1 Juncto Pasal 76 D, UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah diubah dengan UU RI Nomer 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau ke-2 Pasal 81 Ayat 2 UU Nomer 23 Tahun 2002.

"Selanjutnya, dakwaan ke satu Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) atau ke tiga Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E dakwaan ke satu atau kedua Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau ke empat Pasal 294 ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," paparnya Edi kepada wartawan usai jalannya sidang. 

Ia juga menambahkan, dakwaan ada sebanyak 14 lembar yang dibacakan secara berturut- turut oleh keempat JPU dari Kejari Kota Batu. 

Baca juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun

"Ancaman hukuman yang bisa dikenakan pada JE, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Edi. 

Dalam sidang tersebut, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait hadir dalam persidangan itu untuk mendengarkan langsung dakwaan yang dibacakan oleh JPU kepada terdakwa JE. Namun, Arist tidak bisa mengikuti di dalam ruang persidangan. 

"Karena sidang ini dinyatakan tertutup, jadi pihak-pihak yang tidak berkepentingan tidak boleh masuk. Meskipun saya tadi sudah jelaskan kalau saya dari Komnas PA, namun karena majelis hakim menyatakan yang tidak berkepentingan langsung dilarang masuk. Termasuk tadi dari kejaksaan, baik itu dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Kota Batu yang tidak punya kepentingan juga dilarang masuk," jelasnya. 

Baca juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Arist mempertanyakan pasal yang diterapkan bukan menggunakan pasal berlapis, melainkan dengan  pasal alternatif. "Semoga saja tidak ada permainan pasal dalam sidang ini," ungkap dia. 

Sebelumnya, Komnas PA telah melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual ke Polda Jatim. Selanjutnya, Polda Jatim melakukan gelar perkara dan menetapkan pemilik sekaligus pengelola Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE.ton/mad

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru