SURABAYA (Realita) - Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2021, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Surabaya Tanjung Perak ikut serta menyerahkan beasiswa pendidikan anak dari peserta yang telah meninggal dunia. Selain itu juga Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: MBKM Kemendikbudristek Semrawut, Mahasiswa Tak Terima Biaya Bantuan Hidup hingga Program Berakhir
Beasiswa itu diserahkan untuk 2 anak peserta almarhum Susila, yang semasa hidupnya bekerja di ISM Bogasari, yakni Anggraeni Eka Sulistyorini yang kuliah di sebuah Perguruan Tinggi (PT) semester 5 dan Fadhilah Dwi Sulistyoningsih yang kelas 1 SMA. Selain itu juga sebesar Rp 42.000.000,-, JHT Rp 82.435.770,- dan JP sebesar Rp 435.160,-/bulan, yang diterima istri almarhum, Sumi Wahyuningsih.
Beasiswa dan jaminan sosial program lainnya tersebut diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, di Kantor Disnakertrans Jatim, bersamaan dengan pembagian 2.600 paket sembako kepada para pekerja.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan peserta. Oleh karena itu seluruh pekerja harus terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.
Disebutkan, total manfaat beasiswa yang sudah dibayarkan di Jatim sebanyak 1.702 anak sebesar Rp 11,7 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan PT.
“Apresisasi tinggi kami sampaikan kepada seluruh pemberi kerja yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya, sehingga anak-anak pekerja yang meninggal dunia dapat terus melanjutkan pendidikan hingga Perguruan Tinggi," ujar Deny.
Baca juga: PT. Selecta Angkat 24 Pegawai Tetap dan Beri Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa
Deny mengimbau pada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Deny.
Secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, menambahkan, beasiswa pendidikan anak dari peserta yang meninggal dunia ini diserahkan per tahun sesuai jenjang pendidikan. Untuk TK dan SD sebesar Rp 1,5 juta/anak/tahun, SMP sebesar Rp 2 juta/anak/tahun, SMA sebesar Rp 3 juta/anak/tahun, dan PT sebesar Rp 12 juta/anak/tahun.
"Kami berharap semoga beasiswa ini dapat bermanfaat untuk ahli waris peserta, khususnya anak agar bisa mendapatkan pendidikan hingga perguruan tinggi," kata Galuh.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Serahkan Beasiswa kepada 2.700 Mahasiswa
Dia menambahkan, para pemberi kerja juga harus menyadari, bahwa berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai ketentuan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka, segera pastikan pekerja Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karena bisnis Anda bisa lumpuh jika harus menanggung semua beban apabila terjadi kecelakaan kerja pada pekerja," kata Galuh. gan
Editor : Redaksi