SIDOARJO (Realita) - Keduluan oleh menteri perdagangan Muhammad Lutfi dalam mengungkap timbunan minyak goreng (Migor) di Kabupaten Sidoarjo, Kapolres Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro beserta Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja langsung ikut melakukan sidak ke gudang minimarket.
Sidak Kapolres didampingi kasat reskrim ini menyasar gudang minimarket yang ada di Sidoarjo. Saat dikonfirmasi Realita.co terkait pimpinan Tim tiba di sebuah pabrik PT Cipta Perkasa Oleindo (CPO) di Jl Surowongso 152 Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, salah satu distributor minyak goreng terbesar di Jawa Timur, yang mana menimbun ribuan kardus migor. Kapolres enggan memberikan komentar.
Baca juga: Dianggap Tak Berijin Truk PT BIMA Dihentikan Oknum Wartawan, Ini Penjelasan PT BIMA
Selanjutnya, kasat reskrim polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja saat dikonfirmasi apakah akan memanggil pemilik gudang yang menimbun migor di Sidoarjo? Kasat mengatakan kasusnya sudah ditangani Polda Jatim. "Sudah diambil alih Polda" jelas Kasat.
Baca juga: Kapolresta Sidoarjo Tebar 5.000 Benih Ikan Lele di Desa Bangah
Sebelumnya kepada media, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, penimbun minyak goreng bisa diancam kurungan pidana selama 5 tahun. Ancaman pidana ini berlaku bagi semua pihak yang berani menimbun minyak goreng.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima di Musrenbang Polda Jatim 2023
“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (21/2).Hk
Editor : Redaksi