Ikut Konvoi, Siswa SMP Tewas Dibacok

realita.co
Ilustrasi bacok.

BREBES- Kapolsek Wanasari AKP Mulyono membeberkan kronologi kasus yang menewaskan pelajar kelas 3 SMP 1 Wanasari.

"Sabtu, (19/2/2022) sekira pukul 15.30 WIB korban bersama kedua temannya berboncengan dengan mengendarai sepeda mengikuti konvoi rombongan anak sekolah SMP Negeri 1 Wanasari," kata Mulyono, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Geber-Geber Motor, Petani di Labuhanratu Tewas Dibacok Kapak

Sesampainya di Jalingkut Wanasari, masuk wilayah Desa Keboledan, kendaraan yang dikendarai korban dan temannya dicegat oleh seorang pelaku laki-laki tak dikenal yang memakai jaket hijau dengan helm warna hitam.

"Sambil mengacungkan celurit pelaku lalu membacok sebanyak 1 kali ke bagian punggung korban," kata Mulyono.

Tak berhenti di situ, motor korban dipepet dari sebelah kiri, kemudian pelaku yang posisinya membonceng membacok bagian punggung dan paha kiri korban menggunakan celurit.

"Korban Nursidik kemudian dievakuasi ke RS Bhakti Asih dengan mengalami 4 luka bacok. Sementara, 1 korban lainnya Handika selamat, namun mengalami luka bacok pada punggung," kata dia.

Setelah kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Wanasari dan Unit 1 Resmob Satreskrim Polres Brebes membekuk enam terduga pelaku kasus pembacokan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dan sebilah celurit.

"Memang benar sejumlah terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Brebes," pungkas dia. 

Polres Brebes menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan seorang pelajar usai disabet senjata tajam di Jalingkut Brebes-Tegal, pada Sabtu (19/2/2022).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.

Baca juga: Pembacokan di Malam Hari Bikin Resah Warga

Polisi masih memburu seorang terduga pelaku lainnya. Aparat meminta agar pelaku menyerahkan diri.

Meski tersangka masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berlaku dengan mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan hingga 15 tahun penjara Undang-undang Perlindungan Anak dengan denda maksimal Rp 3 milliar," pungkasnya.

Orangtua dari Ahmad Nursidik, pelajar kelas 3 SMP 1 Wanasari yang tewas dibacok meminta pelaku dihukum berat.

"Harapannya diberi hukuman yang setimpal kepada pelaku yang menyebabkan nyawa anak semata wayang saya meninggal," kata Rasbun (47), orangtua dari Nursidik, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Rasbun menuturkan, sebelum tewas, sore hari anaknya sempat pulang ke rumah meminta izin untuk membeli bahan bakar motor dan jalan-jalan sebentar di Jalan Lingkar Utara (Jalingkut).

Baca juga: Siswa SMA di Badung Berkelahi, Bukan Dilerai, Oknum Guru Minta Tarung Bebas

"Anak saya memilih membeli bahan bakar bakar terlebih dahulu dari pada makan, kemudian langsung jalan jalan bersama temannya ke Jalingkut. Tak lama kemudian saya dapat kabar anak saya dibacok," kata Rasbun.

Mendengar kabar tersebut, Rasbun sangat merasa terpukul. Ia kemudian bergegas untuk langsung membesuk anaknya ke rumah sakit.

"Sampai di rumah sakit, anak saya ternyata sudah tak bernyawa. Nggak nyangka anak semata wayang saya bakal secepat ini meninggalkan kami. Pokoknya saya minta pelaku dihukum setimpal," katanya.

Rasbun mengatakan, anaknya cukup pendiam, sangat baik, dan tidak pernah terlibat masalah apapun dengan temannya.

"Anak saya bercita-cita ingin melanjutkan pendidikan di SMK jurusan otomotif, bahkan rencananya hari ini mau mendaftar. Namun malah hari ini ia sudah tidak ada," pungkasnya.pas

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru