SURABAYA (Realita)- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim surat ke Pengadilan Negeri Kota Malang agar saksi diperiksa secara online dalam perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa JE. Atas hal itu Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum JE merasa keberatan.
Menurut Jeffry pengadilan adalah tempat yang aman dan pasti dapat melindungi keselamatan siapapun yang ada di pengadilan dan kami percaya polisi dapat mengamankan lingkungan pengadilan.
Baca juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun
"Lucu bagi kami kalau LPSK meminta pemeriksaan saksi pelapor secara online, karena justru massa yang hadir dan berorasi adalah massa yang mendukung saksi pelapor. Dengan demikian seharusnya Saksi Pelapor berani untuk datang dan memberikan keterangan di persidangan sehingga kami dapat mengungkap kebenaran dari saksi pelapor,"kata Jeffry saat dikonfirmasi di Surabaya oleh realita.co, Kamis (24/2/2022).
Masih kata Jeffry, pihaknya sangat yakin dengan hadirnya saksi pelapor akan membuka kebenaran bahwa kliennya tidak bersalah. Oleh karenanya pihaknya minta supaya saksi pelapor datang ke persidangan sama seperti datang ke stasiun televisi dan acara-acara lainnya dengan berani.
Sementara dalam sidang kemareb batal digelar lantaran ada hakim yang positif covid-19.
"Kemaren sidangnya ditunda karena hakimnya terpapar covid, kami berharap beliau segera diberikan kesembuhan,"ujar Jeffry.
Baca juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD
Saat disinggung terkait Komnas PA menggelar aksi orasi dan membentangkan sejumlah spanduk di jalan raya Kota Malang yang bertuliskan "Keadilan anak Indonesia dirampas monster di Kota Batu-Malang,". Jeffry menilai hal itu tidak mencerminkan kebenaran, karena orasi dan spanduk sangat menyudutkan dan sangat tidak patut untuk didengar.
"Banyak kata-kata kasar dan hinaan. Kami sampaikan hati-hati dalam berorasi karena jika ada yang isinya mencermarkan atau penghinaan bahkan fitnah akan menimbulkan konsekuensi hukum,"tegas Jeffry.
"Biarkanlah proses persidangan berjalan dengan baik dan percayakan kasus ini kepada aparatur penegak hukum yang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa ada prasangka-pransangka yang tidak baik,"lanjutnya.
Baca juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit
Diakhir pembicaraan, Jeffry menyatakan klienya yakin tidak melakukan apa yang didakwakan dan pihaknya siap untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Mohon kepada seluruh masyarakat bijaksana dalam menilai kasus ini, Ingat seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap,"ucap Jeffry Simatupang kuasa hukum JE.
Untuk diketahui , sebelumnya, polisi menetapkan JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.ys
Editor : Redaksi