BAZNAS Bojonegoro Berikan Perlindungan Jamsostek pada Mustahik

realita.co
Pimpinan BAZNAS dan BPJamsostek Bojonegoro menunjukkan surat Perjanjian Kerjasama perlindungan bagi Mustahik yang telah ditandatangani bersama.

BOJONEGORO (Realita) - Para Mustahik di Kabupaten Bojonegoro dipastikan akan mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Badan Amal Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bojonegoro kini masih menggodok data pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) kategori Mustahik.

Perlindungan Jamsostek bagi para Mustahik atau pekerja rentan ini dipastikan setelah Pimpinan BAZNAS Bojonegoro dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menandatangani perjanjian kerjasama terkait perlindungan pada mereka, belum lama ini. Acara penandatanganan perjanjian kerjasama ini juga dihadiri jajaran pengurus BAZNAS Bojonegoro lainnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan SE Bupati Perihal Perlindungan Pekerja Rentan

Kepala BPJamsostek Bojonegoro, Iman M.Amin, mengatakan, perjanjian kerjasama tentang perlindungan Jamsostek bagi para Mustahik di Bojonegoro ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara BAZNAS Pusat dengan Kantor Pusat BPJamsostek di Jakarta. 

Lebih dari itu, BAZNAS Bojonegoro juga telah mengkaji bahwa zakat atau infaq atau shodaqoh yang selama ini diberikan kepada Mustahik berupa beras atau uang juga bisa diberikan dalam bentuk perlindungan, karena perlindungan ini sangat manfaat dan niatannya untuk meningkatkan harkat dan martabat bagi sesama manusia, sesama umat muslim.

"Manfaatnya jika para Mustahik atau pekerja yang tergolong tidak mampu ini mengalami resiko kerja, mereka atau ahli warisnya akan mendapat kepastian jaminan sosial dari BPJamsostek," kata Iman, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

Lebih jelas disebutkan, jika para Mustahik mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJamsostek, di samping diberikan uang pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah, dan jika meninggal dunia biasa santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk ahli warisnya Rp42 juta. Selain itu juga ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai TK sampai Perguruan Tinggi, yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Iman menegaskan, untuk perlindungan Jamsostek bagi para Mustahik di Bojonegoro ini, sekarang ini BAZNAS Bojonegoro masih mengolah data yang valid dan berhak. Kategorinya, pekerja sektor BPU yang tidak mampu (rentan). 

"Kami mengapresiasi sinergitas BAZNAS Bojonegoro dalam upayanya memberikan perlindungan bagi Mustahik. Ini sebagai upaya perlindungan atau coverage kepesertaan BPJamsostek bagi pekerja BPU yang tergolong rentan atau tidak mampu," pungkas Iman.gan

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru